Lampung Timur –  detikpk.com – 
Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Lampung Timur bersama Tim Pengendalian DPMPTSP melakukan penyegelan bangunan menara stasiun radio milik PT Alunan Way Jepara (PT AWJ) di Jalan Lintas Pantai Timur, Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penyegelan dilakukan karena pembangunan menara stasiun radio beserta aktivitas penyiarannya diduga belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut setelah pemerintah memberikan tiga tahapan sanksi administratif, mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara kegiatan.

“Kami dari Penegak Perda Satpol PP/PPNS mendampingi Tim Pengendalian DPMPTSP melakukan penyegelan hari ini. Apabila setelah disegel masih tetap melakukan kegiatan penyiaran, maka akan langsung kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” tegas Agus Indra.

Direktur PT Alunan Way Jepara sekaligus PT Amanah Berkah Kencana, Alfin, menerima tindakan penyegelan tersebut dan menyatakan akan segera melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Saya terima. Selanjutnya kami akan memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh Dinas Perizinan sebagai langkah yang perlu kami ambil,” ujar Alfin.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua pada periode 22 April hingga 22 Mei 2026. Selanjutnya, SP ketiga berupa penghentian sementara aktivitas diberlakukan sejak 25 Mei hingga 25 Juni 2026. Karena persyaratan belum dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, penyegelan akhirnya dilakukan.

Tim Pengendalian DPMPTSP Lampung Timur, Darna Setiadi, menegaskan bahwa penyegelan tersebut bukan merupakan penutupan usaha secara permanen. Menurutnya, perusahaan masih diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan dasar perizinan sebelum dapat kembali beroperasi.

“Mereka masih diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan dasar. Sebelum persyaratan itu terpenuhi, mereka tidak diperbolehkan beroperasi,” jelas Darna.

Penyegelan tersebut disaksikan langsung oleh Camat Sukadana Hendra Septiawan, Sekretaris Camat Arie Auliansyah, Kepala Dusun 003 Desa Muara Jaya Purniawan, Ketua RT 017 Wahono, unsur Satpol PP, Tim Pengendalian DPMPTSP, serta Organisasi Kemasyarakatan Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB).

Dalam kesempatan itu, Ketua RT 017 Desa Muara Jaya, Wahono, menyampaikan di hadapan seluruh pihak yang hadir adanya dugaan pencatutan nama warga dalam dokumen surat pernyataan izin lingkungan atau persetujuan tetangga. Menurutnya, terdapat sejumlah nama warga yang diduga dicantumkan tanpa sepengetahuan pemilik nama, bahkan disertai dugaan pemalsuan tanda tangan. Ia juga menyebut beberapa nama yang tercantum berada di luar radius lingkungan yang terdampak.

Sementara itu, Direktur PT Alunan Way Jepara, Alfin, belum memberikan tanggapan terkait dugaan manipulasi data dalam dokumen izin lingkungan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pencatutan nama warga dalam dokumen perizinan tersebut masih sebatas penyampaian dari Ketua RT 017 dan pihak GML-IB. Belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai hasil pemeriksaan maupun kesimpulan atas dugaan tersebut.

(Darwin Efendi)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *