Kecamatan Sarudik – detikpk.com – Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah – Bendera Merah Putih merupakan simbol identitas jati diri bangsa Indonesia yang mengandung filosofi sangat mendalam. Seharusnya, semua pemerintah dan masyarakat mesti mengingat, bendera yang kini berkibar disetiap kantor pemerintahan. Karena perjuangan para pahlawan yang ikhlas hingga rela mati demi menjaga, membela, dan merebut dari tangan penjajah.

Namun, pemandangan yang sangat tidak sedap dialami oleh masyarakat yang melintas di kantor Lurah Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pengibaran bendera merah putih disuatu instansi seharusnya lebih diperhatikan kondisinya karena di instansi pemerintah pengibaran bendera dilakukan setiap hari. (29/04/2026).

Terlihat jelas, Bendera Merah Putih yang berkibar didepan kantor Lurah Pasir Bidang sudah dalam kondisi yang lusuh, kusam dan robek. Akan tetapi, tetap dibiarkan yang tidak dipedulikan oleh pemerintah setempat.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang setiap hari melintas depan kantor lurah desa, bendera merah putih selalu berkibar keadaan lusu dan sobek.
“Setiap hari masyarakat melintas depan kantor lurah tersebut. Itu bendera yang berkibar sudah lusuh dan robek dari bulan bulan, seperti dibiarkan saja oleh pejabat kelurahan,” ujar Masyarakat yang melintas.
Padahal, pemerintah kelurahan selalu memiliki anggaran dari pemerintah. Untuk perawatan dan pergantian fasilitas melalui Anggaran Kelurahan.
“Udah berapa bulan bendera lusuh dan robek dibiarkan saja, memangnya harga bendera sangat mahal. Sampai seluruh pejabat kelurahan tak ada yang peduli dengan bendera yang berkibar dengan keadaan lusuh dan robek,” ucapnya.
Dalam hal ini, Pemerintah Kelurahan terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera Pada pasal 24 Undang-Undang diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara.
Disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, sobek, luntur,kusut, atau kusam.
Adapun pidana selama (1) satu Tahun Penjara dan Denda paling banyak (100.000.000) seratus juta rupiah.
Kendati demikian, masih banyak orang Indonesia yang belum menyadari betapa pentingnya menanamkan rasa nasionalisme pada diri mereka, sehingga banyak ditemui perilaku yang bertentangan akan norma- norma Pancasila.
Salah satu perbuatan yang tak patut dicontoh yaitu mengarah pada penghinaan atau pelecehan terhadap bahasa, lambang negara, lagu kebangsaan dan bendera merah putih.
(Asama Giawa)



