ROKAN HULU – detikpk.com – Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), meminta Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul untuk menindak tegas perusahaan yang dinilai mengabaikan hak-hak pekerja.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) HIMNI Kecamatan Kabun, Maryus Gulo, kepada wartawan melalui Aplikasi WhatsApp, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan bahwa sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah Kabun diduga belum sepenuhnya memenuhi kewajiban terhadap karyawan, khususnya terkait jaminan sosial tenaga kerja.
“Pihak perkebunan peladangan di Kabun jangan mengabaikan kewajibannya terhadap hak-hak karyawan, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan hak lainnya,” ujar Gulo.
Menurutnya, para pekerja, termasuk anggota HIMNI di Kecamatan Kabun, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah melalui instansi terkait.
Ia juga meminta agar pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten lebih aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Gulo menilai, pengawasan tersebut penting agar tidak ada lagi perusahaan yang hanya memanfaatkan tenaga kerja saat produktif, namun mengabaikan tanggung jawab ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau memasuki masa tua.
“Ironisnya, ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, justru menjadi beban pemerintah desa dan kecamatan,”ungkapnya.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi standar ketenagakerjaan dan menjamin hak-hak pekerja, terlebih bagi mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Lantas dia berharap, langkah tegas dari pemerintah dapat menjadi efek jera bagi perusahaan yang melanggar, sekaligus menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya agar lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja.
SH.BUULOLO(Kaperwil Riau)


