Medan 16 Desember 2025 Media detikpk.com – Semakin banyak aturan semakin banyak pelanggaran dan terbukti terjadi pelanggaran izin/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilapangan, “ibarat jamur dimusim hujan” itulah yang terjadi saat ini di kota Medan dibawah kepemimpinan, Walikota Medan Rico Waras. Senin (15/12/2025)

Lantas kemana saja pengawasan Dinas Perkim dan satpol PP kota Medan penegak perda apa saja yang dikerjakan dilapangan?.

Hal tersebut membuktikan, “tupoksi Dinas Perkim Kota Medan dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan di duga mandul alias tidak berfungsi.
sepertinya hanya “lip service”.

Pasalnya team Media dilokasi menemukan bangunan berdiri kokoh tanpa Izin PBG di kompleks pondok surya Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia saat team Media konfirmasi dengan pekerja bangunan siapa pemilik bangunan liar ini,marga Sembiring bang
Kami hanya kerja saja bang cetusnya.

Menanggapi temuan tersebut, trantib Kelurahan Helvetia timur, bapak ferry Sembiring mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah persuasif kepada pemilik bangunan liar agar segera mengurus dokumen PBG.

“Kami sudah menyampaikan imbauan tertulis kepada pemilik bangunan. Namun, kewenangan penerbitan PBG berada di Dinas Perkim Kota Medan.

Ketentuan tentang kewajiban memiliki PBG tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Implementasinya juga dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan penataan ruang dan perizinan teknis pembangunan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkim Kota Medan tidak memberikan tanggapan melainkan “bungkam” seribu bahasa.

 

Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *