Diduga Pekerjaan SPAM di Kecamatan Jati Agung Mark Up Terorganisir, Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung Layangkan Laporan Ke GAKKUM Kementerian PUPR RI

Jati Agung, detikpk.com — Ketua PAC Pemuda Pancasilsa Jati Agung Kab. Lampung Selatan, mempertanyakan ada dugaan perencanaan oleh Konsultan Perencana di Dinas PUPR Lampung Selatan di Mark Up atas

Pagu anggaran yang bernilai fantastis pada Jenis Kegiatan Pembangunan pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berada di 3 (Tiga) lokasi yaitu ;

(1). Desa Karang Anyar dengan nomor kontrak : 41/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025, Pelaksana CV.Cahaya Alam Jaya Makmur menelan biaya Rp.546.827.037,-

(2) Desa Marga Agung dengan nomor kontrak : 52/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025, Pelaksana CV.Cahaya Alam Jaya Makmur menelan biaya Rp.526.702.708,-

(3). Desa Marga Lestari dengan nomor kontrak : 53/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025, Pelaksana CV.Cahaya Alam Jaya Makmur menelan biaya Rp.572.269.129.

Hal ini sangat menimbulkan pertanyaan dikarenakan Nilai Anggaran Yang Sangat Tinggi, sedangkan pekerjaan SPAM yang sedang dikerjakan di Desa Rejomulyo dengan nomor kontrak : 82/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025 tanggal 16 Juli 2025, oleh Pelaksana CV. Rahman Jaya, menelan biaya Rp.281.034.570, dengan jenis pekerjaan dan waktu pekerjaan yang sama yang sama, mengapa mempunyai selisih nlai anggaran hampir 200 juta rupiah lebih..?

Profesionalisme Konsultan Perencanaan dalam Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pekerjaan SPAM yang sama diduga telah di lntervensi pihak berkepentingan dalam hal ini Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung akan segera melayangkan surat laporan kepada GAKKUM (Penegakan Hukum) Kementerian PUPR RI dan Somasi kepada IAKI (Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia), AKI (Assosiasi Kontraktor Indonesia) serta ASTTATINDO (Assosiasi Tenaga Teknik Ahli dan Terampil Indonesia) untuk segera melakukan evaluasi kinerja Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan terhadap tahapan perencanaan, pelaksanaan dan kelengkapan administrasi pekerjaan teknis lapangan sesuai SOP hal ini disampaikan pada Tgl. 06/09/2025 oleh Eddy Sitorus, ST, yang juga sebagai Ketua DPP GPAN Indonesia kepada awak media.

Edy juga sebelumnya menyampaikan bahwa somasi yang kami layangkan ke UPTD PUPR Kecamatan Jati Agung diabaikan dan terkesan menyalahkan kepada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, serta melakukan konfirmasi pada tgl. 06/09/2025 kepada UPTD PUPR Kec.Jati Agung Sdr.Bani melalui nomor whatsapp namun sampai berita ini dinaikkan tidak ada jawaban terkait hal ini.

Kepada Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, kami mohon agar dapat menurunkan Tim Investigasi terkait dugaan konsultan perencana ada indikasi permainan kongkalingkong mark up bersama Dinas PUPR Lampung Selatan.

(Komar Tim, detikpk.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *