Warga Pertanyakan Keterlibatan TNI dalam Pembangunan Gedung KDMP LSM LP-KPK Tegaskan Pengawasan Total.

 

 

Mukomuko —  Detikpk.com. Polemik muncul di tengah masyarakat terkait pembangunan Gedung KDMP(Koperasi Desa Merah Putih) yang dikerjakan dengan melibatkan unsur TNI. Sejumlah warga menyampaikan keberatan, menilai bahwa pengerjaan fisik bangunan yang menggunakan anggaran negara seharusnya berada di bawah mekanisme sipil yang transparan dan akuntabel.

Warga: “Kami menghormati TNI, tapi aturan tetap aturan”

Seorang tokoh warga mukomuko, menyatakan bahwa masyarakat bukan menolak kehadiran TNI, tetapi meminta kejelasan dasar hukum penunjukan pembangunan.(29/11/2025)

“Kami menghormati TNI sebagai penjaga negara. Tetapi ketika pembangunan fisik menggunakan uang rakyat, ada mekanisme sipil yang harus dipatuhi. Kami ingin proyek ini jelas dasar hukumnya, jelas tendernya, jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Warga lain juga menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi tidak sinkronnya pelaporan dan audit bila dilakukan oleh institusi non-sipil.

“Kalau nanti ada temuan kerugian negara, siapa yang bertanggung jawab? Dilaporkannya ke mana? Ini harus jelas sejak awal,” ujar putra daerah setempat yang enggan disebutkan namanya.

Pakar Hukum Administrasi: Penggunaan APBN Tetap Berada di Bawah Rezim Hukum Sipil

Pakar hukum administrasi publik dari salah satu perguruan tinggi Bengkulu menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam proyek fisik sipil bukanlah masalah selama sesuai prosedur OMSP (Operasi Militer Selain Perang). Namun ia mengingatkan bahwa:

1. Pasal 7 ayat (2) UU TNI No. 34/2004,
TNI dapat membantu pemerintah dalam tugas non-militer hanya jika berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, bukan melalui penunjukan internal.

2. Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Semua proyek APBN wajib melalui sistem pengadaan yang terbuka dan dapat diaudit.

3. Yurisdiksi Tipikor,
Jika proyek menggunakan APBN/APBD, maka semua pengelola anggaran—baik sipil maupun militer yang menjalankan fungsi non-operasional—tetap dapat diperiksa oleh penegak hukum sipil, termasuk KPK, Kejaksaan, atau Pengadilan Tipikor.

Pakar tersebut menegaskan:
“Tidak ada institusi yang berada di luar pengawasan publik ketika mengelola anggaran negara. Jika ada penyimpangan, yurisdiksi tipikor tetap berlaku.”

LSM LP-KPK M. Toha: “Militer atau bukan, kami awasi sampai tuntas!”

Menanggapi keresahan warga, LSM LP-KPK melalui ketuanya M. Toha menyampaikan pernyataan tegas.

“Sekalipun pembangunan Gedung Kdmp dikerjakan oleh unsur militer, kami tetap menjalankan mandat pengawasan sebagaimana diatur undang-undang. Penggunaan APBN harus transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.”

Toha menegaskan bahwa pelibatan TNI tidak menghilangkan hak publik untuk mengawasi.

“Kami menghormati TNI dalam menjalankan tugas negara. Namun keterlibatan institusi apa pun dalam proyek fisik tidak menempatkan mereka di luar kontrol publik.”

Ia juga memberikan peringatan keras bila terjadi pelanggaran:

“Jika dalam pembangunan Gedung KDMP ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau indikasi tindak pidana korupsi, LSM LP-KPK tidak akan ragu menyampaikan laporan kepada APH. Semua pihak tanpa kecuali, baik sipil maupun militer, wajib tunduk pada hukum.”

Toha menutup dengan komitmen:
“Mengawal integritas anggaran negara adalah tugas kami. Proyek ini harus bersih, terbuka, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dan kami akan awasi sampai tuntas.” pungkasnya.

Dodi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *