Resmi! Driver Ojol Kini Dapat 92% Pendapatan, Potongan Aplikator Dipangkas

Monas-Jakartadetikpk.com, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan baru yang mengatur pembagian pendapatan bagi pengemudi ojek online (ojol) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dalam aturan baru itu, pemerintah menetapkan bahwa potongan dari perusahaan aplikator maksimal hanya sebesar 8 persen. Dengan demikian, para pengemudi kini berhak menerima hingga 92 persen dari total pendapatan mereka.

“Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo.

Sebelumnya, potongan yang dikenakan kepada driver bisa mencapai 20 persen. Prabowo menilai angka tersebut terlalu besar dan tidak sebanding dengan risiko serta kerja keras yang dilakukan para pengemudi di lapangan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem transportasi online yang lebih adil dan berpihak kepada pekerja.

“Saya katakan di sini tidak boleh lebih dari 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” ucapnya.

Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mewajibkan perusahaan aplikator untuk memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses terhadap layanan BPJS Kesehatan.

“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” katanya.

Kehadiran Prabowo dalam acara May Day tersebut disambut oleh sejumlah pimpinan serikat pekerja, di antaranya Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Ketua KSPI Said Iqbal, serta didampingi sejumlah pejabat negara.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan driver ojol sekaligus memperkuat perlindungan kerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Sumber:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *