Lahan KDMP Dipersoalkan, Status Fasum Jadi Sorotan Utama Sebelum Dana Miliaran Rupiah Digelontorkan.
Mukomuko — Detikpk.com. Bengkulu Sabtu 29 November 2025. – Wacana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Mukomuko terus bergulir, namun muncul pertanyaan mendasar yang mengusik banyak pihak. Siapakah pemilik lahan yang rencananya akan digunakan untuk proyek tersebut? Pertanyaan ini dilontarkan dengan tegas oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan Banda Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Weri Tri Kusumaria, SH, MH, dan menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terlibat.
Weri menjelaskan bahwa lahan fasilitas umum (fasum) tidak secara otomatis menjadi milik desa. Beberapa lahan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Provinsi, atau bahkan berada di bawah kewenangan balai tertentu. Oleh karena itu, penentuan lahan untuk pembangunan KDMP tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Fasum itu bukan lahan tanpa pemilik yang bisa diklaim begitu saja,” tegas Weri.
Weri menekankan pentingnya kejelasan status hukum lahan sebelum memulai pembangunan. Pemerintah desa dan pihak terkait harus memastikan status lahan sebelum ada tindakan lebih lanjut. Proyek KDMP ini diperkirakan menelan dana hingga Rp1,6 miliar, jumlah yang sangat besar dan tidak boleh dipertaruhkan tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Jangan sampai demi mengejar proyek, aturan diabaikan. Pemerintah desa dan kelurahan harus bekerja dengan cermat, bukan hanya cepat tetapi ceroboh,” ujarnya.
Menurut Weri, masalah aset adalah hal yang krusial. Kesalahan dalam hal ini dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat di kemudian hari, seperti sengketa lahan, pembongkaran bangunan, atau kerugian finansial. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang cenderung bertindak tergesa-gesa tanpa memikirkan dampaknya.
“Jika ingin membangun, bangunlah di tempat yang jelas. Uang yang digunakan adalah uang publik, bukan uang pribadi,” sindirnya.
Weri juga mengingatkan bahwa tujuan utama dari program koperasi desa adalah untuk membantu masyarakat, bukan justru menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, kepastian hukum atas lahan harus menjadi prioritas utama. Proyek senilai miliaran rupiah seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang serampangan.
Ia berharap pemerintah desa dan kelurahan lebih berhati-hati dan memastikan setiap keputusan didasarkan pada data yang akurat, bukan hanya asumsi belaka. Pembangunan yang baik lahir dari perencanaan yang matang, bukan dari keinginan sesaat yang dikemas dengan rapi.
“Jika lahan saja tidak beres, bagaimana mungkin bangunan yang berdiri di atasnya bisa memberikan manfaat jangka panjang?” tegasnya.
Weri menambahkan bahwa pembangunan KDMP seharusnya menjadi kebanggaan desa, bukan menjadi catatan kelam akibat kelalaian administratif yang sebenarnya bisa dihindari.
“Sebelum palu diketuk dan dana dicairkan, pastikan dulu tanah yang dipijak bukan tanah yang salah,” pungkas Weri. (Tim Redaksi./ Dodi )



