“Alih Fungsi Hutan Jadi Sawit di Sumbar: Pelanggaran Hukum Masif, Oknum Pejabat Dibidik” Perizinan Bermasalah

Maraknya Alih Fungsi Hutan, Di Wilayah Provinsi Sumbar Pelanggaran Hukum dan Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat, Kejahatan Yang Masif dan Terstruktur Kembali jadi Sorotan,”masyarakat Serukan Keadilan.

Sumatra Barat. Detikpk.com.
Kasus alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko dan Lunang Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumbar  kembali menjadi sorotan publik.
Praktik ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga melibatkan oknum pejabat daerah yang memiliki modal dan kekuasaan. Advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM, seorang pengamat hukum, memberikan pandangannya terkait permasalahan ini, menyoroti pelanggaran hukum serta potensi keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya melindungi hutan.

Menurut H. Alfan Sari, alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit tanpa izin yang sah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 ayat (3) huruf a undang-undang ini melarang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan.

“Hutan memiliki fungsi ekologis yang vital. Alih fungsi hutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti banjir, longsor, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim,” ujar H. Alfan Sari.

H. Alfan Sari juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam praktik ini. “Jika ada oknum pejabat yang terlibat, mereka harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Menanggapi polemik ini, calon Ketua PPWI Kabupaten Mukomuko, Musyrikin, turut menyampaikan pendapatnya. Menurutnya, dugaan kerjasama antara perusahaan besar dan pemerintah daerah dalam perambahan hutan seringkali terjadi. Praktik ini melibatkan berbagai modus penerbitan izin yang menyimpang dan penyerobotan lahan dengan dokumen tidak sah. Kasus-kasus serupa telah dilaporkan di berbagai wilayah Di provinsi Sumbar dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat, mendesak pemerintah pusat untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi yang terlibat.

“Selain itu, peran oknum pejabat daerah Provinsi Sumbar  dengan modal dan kekuasaan kuat juga diduga turut terlibat dalam aktivitas alih fungsi hutan menjadi perkebunan,” ungkap Musyrikin berdasarkan informasi yang dihimpun.

H. Alfan Sari menambahkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur tentang penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan. Jika alih fungsi hutan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka kegiatan tersebut ilegal dan melanggar hukum
Kasus alih fungsi hutan di Mukomuko ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia Minggu 14 /9/2025.Pemerintah daerah Provinsi Sumbar  dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam menindak pelaku alih fungsi hutan ilegal, memulihkan lingkungan yang rusak, serta memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat yang terdampak.

Masalah alih fungsi hutan lindung dan hutan konservasi di Muko Muko dan Lunang Silaut kabupaten Pesisir Selatan memang sangat memprihatinkan. Ribuan hektar hutan telah ditebangi secara masif, dan dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah membuat situasi ini semakin kompleks.

Aktifis muda Basri. manto, Beserta adinda  Frengki M, Kaperwil Sumbar media Sinardunia.com , Sekaligus pengurus Forum Komunikasi Masyarakat Pencinta Lingkungan Hidup (FKM PLH) juga telah menyuarakan kekhawatiran ini dan mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk bertindak tegas.

Pengelolaan Kawasan Konservasi Sumatera Barat memiliki sekitar 20% wilayahnya yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi, dengan luas sekitar 807.336,89 ha. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengelola sebagian dari kawasan ini.

Ancaman Deforestasi Data dari Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menunjukkan bahwa Sumatera Barat kehilangan 27.447 ha hutan pada tahun 2022, sebagian disebabkan oleh perladangan skala kecil dan aktivitas ilegal seperti Perambahan hutan Serta pertambangan emas tanpa izin.

Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat  aktif dalam mengatasi perambahan dan alih fungsi hutan, melindungi hak masyarakat setempat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Untuk mengatasi masalah ini Penguatan Penegakan Hukum, APH harus bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum terkait perambahan hutan.
Peningkatan pengawasan terhadap kawasan hutan lindung dan konservasi, Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi lingkungan untuk melindungi hutan memberikan Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat untuk bisa Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian hutan, kedepan ” Frengki M menjelaskan .

masyarakat yang Berada di Dua wilayah Tersebut Harapkan Serta Mendesak  pemerintah Provinsi Sumbar Serta Instansi Terkait untuk Dapat serius menangani masalah ini,Tindak tegas Bagi pelaku Pelanggaran, Serta melindungi hak masyarakat Setempat Sehingga kekayaan alam untuk generasi mendatang Tetap terjaga.

( F r/Tim/red ) ( BM ) Dodi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *