Warga Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang geruduk BPN Sumsel, tuntut keadilan; diduga kuat ada praktik mafia tanah
PALEMBANG, Detikpk.com —10/07/2026. Warga Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan dengan tuntutan tegas: keadilan atas hak tanah yang telah mereka kuasai dan kelola selama lebih dari 20 tahun.
Aksi tersebut dipicu oleh munculnya persoalan serius terkait kepemilikan lahan yang diduga bermasalah, termasuk terbitnya sertifikat yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Warga menilai, ada indikasi kuat praktik mafia tanah yang bermain dalam proses administrasi pertanahan.
“Kami sudah puluhan tahun menguasai dan mengelola tanah ini. Tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain. Ini tidak masuk akal dan sangat merugikan kami,” ujar salah satu perwakilan warga.
PENGUASAAN LEBIH DARI 20 TAHUN DIPERTANYAKAN
Warga menegaskan bahwa lahan tersebut telah mereka tempati, kelola, dan manfaatkan secara terus-menerus selama lebih dari dua dekade. Secara prinsip hukum agraria, penguasaan fisik yang berlangsung lama dan dilakukan dengan itikad baik seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses administrasi pertanahan.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya:
Terbitnya sertifikat tanpa sepengetahuan penggarap lama
Dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan
Indikasi manipulasi data fisik dan yuridis
Minimnya transparansi dalam proses penerbitan sertifikat
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik terstruktur yang mengarah pada mafia tanah.
DUGAAN MAFIA TANAH DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA
Kasus ini tidak hanya menyangkut konflik kepemilikan, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil. Negara, melalui BPN dan aparat penegak hukum, dituntut hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
LANDASAN HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA
Sejumlah regulasi menegaskan bahwa praktik-praktik dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, antara lain:
° Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen)
Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun bagi pelaku pemalsuan surat.
° Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Surat Otentik)
Untuk pemalsuan sertifikat tanah atau dokumen resmi lainnya, ancaman pidana mencapai 8 tahun penjara.
° Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Ancaman pidana 4 tahun penjara bagi pelaku yang dengan sengaja menguasai tanah melalui tipu muslihat.
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Menegaskan bahwa hak atas tanah harus berdasarkan dasar hukum yang sah serta menjunjung keadilan dan kepastian hukum.
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Mengamanatkan penyelesaian konflik agraria dan pemberantasan mafia tanah.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Jika terdapat keterlibatan oknum pejabat, maka dapat dijerat dengan pidana hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
TUNTUTAN WARGA SUNGAI BUAH
Dalam aksinya, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Audit menyeluruh terhadap sertifikat yang terbit di lokasi sengketa
Transparansi dari BPN Provinsi Sumatera Selatan
Penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat
Perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah lama menguasai lahan
Ujian Serius PEMBERANTASAN MAFIA TANAH
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah. Jika tidak ditindak tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat semakin tergerus.
Detikpk.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas dan memastikan suara masyarakat tidak diabaikan.
Dodi
(Tim Investigasi Detikpk.com)
0 Komentar