Tragedi penangkapan kapal Pukat Harimau di kecamatan Koto jaya Pantai Indah Muko-muko Utara.
Kecamatan koto jaya – Detikpk.com. 13/02/2026. pantai indah- kabupaten Muko-muko Utara provinsi Bengkulu (11-2-2026)
tidak disangka masih maraknya Kapal pukat Harimau Beroperasi di laut kabupeten Muko-muko Utara provinsi Bengkulu ,sangan di sayang kan UU yang berlaku di negara Indonesia ini tidak terlaksana dengan baik.
Penangkapan kapal Pukat tersebut sekitar jam 11:30 hari Rabu WIB, oleh anak nelayan pantai Indah Muko-muko lanjut info yang di dapat oleh Awak media dari anak nelayan yang tidak ingin di sebutkan nama nya di Media sosial,” bahwa kapal pukat harimau telah leluasa beroperasi untuk pemukatan ikan di laut kabupeten Muko-muko yang batasnya telah di sepakati oleh ketua Nelayan kedua belah pihak,” ujarnya.
Yang di dapat dalam penangkapan kapal pukat harimau ada tigak yunit yang di ketahui pemilik kapal tersebut adalah masyarakat Bantal kecamatan Pondok suguh kabupaten Muko-muko Utara dan para tekong dan kru kapal tersebut telah di amankan oleh pihak Kapolsek kecamatan kota Jaya.
Anak nelayan pantai Indah telah melonjak Emosinya kepada tiga kapal tersebut adapun ingin membakar kapal yang telah di tangkap itu,di karenakan bayak nya pihak kepolisian dan TNI memantau akhirnya pembakar kapal tersebut di batalkan.
Penggunaan Pukat Harimau (Trawl) di larang keras di wilayah perairan Indonesia karena sifatnya yang merusak Ekosistem dasar laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya Ikan.
Landasan Hukum pelarangan Pukat Harimau: Undang-undang No.45 Tahu 2009 tentang perubahan atas UU no.31 Tahun 2004 tentang perikanan alat penangkapan ikan yang merusak.
Peraturan menteri kelautan dan perikanan RI nomor 2 Tahun 2015
(Sebagai mana telah di perbarui ) Yang secara tegas mengatur tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat Hela (trawls,) dan pukat tarik ( seine nets).
Sanksi pelanggaran: Nelayan atau pihak yang menggunakan Pukat Harimau dapat di kenakan sanksi Pidana berat, yaitu kurungan penjara selama 5 tahu dan denda hingga Rp 2 miliyar.
Alasan Larangan:
1.Destruktif jaring pukat harimau berbentuk kantong yang di tarik kapal dan merusak semua yang di lewati.
2.Tidak Selektif:
Tidak hanya menangkap Ikan dewasa, tetapi juga ikan kecil,telur,hingga anak Ikan terangkat,sehingga memutuskan siklus regenerasi.
3.merusak Habitat:Merusak terumbu karang dan ekosistem dasar laut.
4.komplit sosial: memicu konflik horizontal antar nelayan Lokal.(TIM)( BM )Dodi



