Bantul, detikpk.com – Pemerintah Kabupaten Bantul akan all out membantu dan mendampingi Mbah Tupon(68), warga Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Yogyakarta
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat bertamu ke kediaman Mbah Tupon dan ikut menandatangani spanduk dukungan.
Pemkab Bantul berkomitmen dan telah membentuk tim advokasi untuk mendampingi dan mengawasi proses hukum secara menyeluruh, termasuk menjamin keselamatan dan keamanan mbah Tupon beserta keluarganya hingga hak-hak mbah Tupon ini dikembalikan.
Mbah Tupon yang dermawan menghibahkan tanahnya untuk akses jalan dan gudang RT dikenal sebagai petani dan pengurus ternak yang rajin.
Akan tetapi keluguan nya dimanfaatkan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab dan mirisnya lagi pelaku hanyalah tetangga nya sendiri.
Kasus ini berawal sejak tahun 2020, saat Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya dengan luas 298 m² kepada tetangganya BR, seharga Rp 1 juta/m². Tanah yang tersisa kemudian dipecah-pecah dari sertifikat awal menyisakan 1.655 m² yang menjadi tempat tinggal Mbah Tupon dan keluarganya.
Beberapa bulan kemudian BR mengusulkan untuk memecah sertifikat tanah menjadi beberapa bidang atas nama Mbah Tupon dan tiga anaknya. Biaya pemecahan sertifikat ini ditanggung sepenuhnya oleh BR, dengan alasan masih ada hutang kepada Korban senilai Rp 35 juta.Tanpa curiga korban setuju dan menyerahkan sertifikat tanah kepada BR untuk di urus pemecahannya.
Akhirnya beberapa kali Korban menandatangani berkas dibeberapa tempat tanpa didampingi keluarga dan tanpa tahu isi berkas tersebut karena korban buta huruf.
Pada bulan Maret 2024 korban dan keluarga didatangi beberapa orang yang mengaku dari pihak bank. Mereka memberitahukan bahwa tanah dan bangunan milik korban telah dijadikan agunan ke Bank senilai Rp 1,5 miliar dan belum pernah dicicil sama sekali bahkan sekarang sudah masuk dalam lelang tahap pertama. Dan telah diukur ulang Sabtu 26/4/2025 ujar Heri Setiawan anak dari Korban.
Yang lebih mengejutkan lagi sertifikat tanah tersebut telah beralih atas nama IF, seseorang yang tidak dikenal oleh korban dan keluarganya.
Mengetahui hal ini Pemerintah Kabupaten Bantul turun tangan untuk membantu, Kabag Hukum Pemkab Bantul, Suparman menyampaikan Pemkab Bantul akan memfasilitasi, memberikan bantuan hukum, termasuk menyediakan pengacara gratis untuk memperjuangkan haknya yang ditipu oleh mafia tanah.
Sedangkan Pariah selaku Lurah Bangunjiwo menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan mediasi tingkat desa dan meminta agar sertifikat tanah atas nama Mbah Tupon segera dikembalikan.
Dengan adanya kasus ini merupakan peringatan bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang memahami hukum, agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi terkait tanah dan sertifikat ataupun transaksi-transaksi lainnya.
Harry Ygy, detikpk.com



