Medan, Sumatra Utara, detikpk.com,- Peredaran Minyak kita oplosan atau palsu terungkap masih merajalela di berbagai daerah khususnya di Kota Medan dengan modus pengemasan ulang (repacking) minyak corah,pengurangan takaran volume,bahkan pemalsuan label SNI dan BPOM. Sabtu (1306/2026) .

Pantauan awak media ini menemukan di Kawasan Industri Medan (KIM) sebuah pabrik minyak goreng kemasan Minyak kita diduga kuat oplosan atau palsu yang sudah beroperasi lebih 1 tahun. 16 Juni 2026

Tampak di luar pabrik ,berjejer mobil truck,mobil box putih yang sedang mengantri untuk memuat minyak kita dan terparkir diluar mobil 7 tanki sebanyak 4 unit yang sudah siap bongkar bahan baku dari gudang pabrik tersebut.

Menurut keterangan narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan bahwa pabrik tersebut mengedarkan kemasan minyak kita tersebut sudah lebih 1 tahun dan penyalurannya sudah antar provinsi

“Setahu saya bang,pabrik minyak goreng ini berdiri di KIM sudah lebih 1 tahun dan pabrik ini sudah tergolong bersekala besar produksinya serta peredarannya hingga antar provinsi  dan abang bisa lihat sendiri 1 hari ada mobil tanki  4 – 5 mobil yang bongkar bahan baku ke gudang dengan  kapasitas 25 ton setiap mobil”kata Narasumber

lanjutnya,sedang untuk mobil yang terparkir berjejer di luar menunggu antrian untuk memuat barang yang sudah siap di kemas dan paking dalam kardus.

‘Mobil truck yang terparkir dijalan itu ada sekitar 10 unit setiap hari mereka menunggu antrian untuk memuat minyak kita yang sudah di packing dalam kardus”jelasnya

Sumber juga menegaskan,bahwa pabrik minyak goreng tersebut di rancang dengan bangunan yang kegiatan aktivitas di dalam tidak terlihat karena dilengkapi gerbang pintu besi yang tinggi.

“Awalnya saya curiga keberadaan pabrik tersebut bergerak dalam bidang apa,karena jika terlihat dari depan seperti gudang dengan pintu besi yang tinggi tidak tampak ada kegiatan didalam.Kuat dugaan saya bang pabrik ini memproduksi kemasan minyakita palsu”tegasnya

Belum sampai disitu  apa yang di ungkap sumber bukan tanpa bukti adanya dugaan pabrik tersebut ilegal dan memproduksi minyak kita palsu.

“Ya..bang saya punya bukti kuat dari sample kemasan berukuran 2 liter minyak kita hasil produksi pabrik tersebut dan jika kita bandingkan dengan yang asli sangat nampak perbedaanya,baik dari warna ,logo dan label nya”ungkap sumber

Bukti permulaan yang cukup dalam kasus tindak pidana Minyakita oplosan atau palsu didasarkan pada pemenuhan minimal dua alat bukti sah (Pasal 184 KUHAP) yang menunjukkan adanya manipulasi takaran, pemalsuan merek resmi pemerintah, serta penggunaan bahan baku ilegal.

Berdasarkan serangkaian keterangan ini setidaknya APH bertindak langsung turn kelapangan untuk melakukan upaya paksa agar mengetahui fakta yang sebenarnya .

“Ya,seharusnya pihak Reskrim Polres Labuhan Belawan seharusnya sudah melakukan investigasi dan langsung turun kelapangan untuk melakukan upaya paksa atas kebenaran dugaan tersebut “pungkas narasumber .

Informasi yang dihimpun penindakan oleh Bareskrim Polri dan Satgas Pangan di berbagai wilayah seperti Bogor, Jawa Timur, dan Bengkulu, telah melakukan upaya paksa serta menangkap para pelaku mafia minyak  .

Miris,peredaran Minyak kita oplosan atau palsu di Sumatera Utara khususnya kota medan kian merajalela seolah-olah ada pembiaran dari APH dan pemerintah terkait  .

Sesuai peraturan yang berlaku ,para pelaku umumnya langsung dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ancaman 5 tahun penjara) serta undang-undang terkait pangan dan perdagangan.

Bersambung :

Sufri Hidayat SH
Kaparwil Sumut


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *