Tanjungpinang Barat,detikpk.com –
Kali ini, warga menyoroti kondisi saluran drainase dan badan jalan di sekitar SPPG Tanjungpinang Barat 2 yang berlokasi di Jalan Usman Harun.
Keluhan tersebut disampaikan warga kepada awak media pada Jumat (28/8/2026). Warga menduga limbah yang berasal dari aktivitas SPPG mengalir ke saluran drainase di pinggir jalan hingga menyebabkan selokan tersumbat dan air bercampur limbah meluber ke badan jalan
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kebersihan lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Kalau memang limbah dari SPPG, seharusnya ada tempat atau sistem pengelolaan limbah yang jelas. Ungkap salah satu warga,Jangan dibuang ke selokan hingga meluber ke jalan,
Warga juga mempertanyakan langkah penanganan di lokasi. Mereka menyebut area yang diduga terdampak limbah sempat ditutup atau ditimbun menggunakan pasir.
Menurut keterangan warga, kondisi badan jalan yang menjadi licin dan kotor tersebut diduga telah menyebabkan dua pengendara terjatuh. Namun, informasi mengenai kejadian tersebut masih berdasarkan keterangan warga dan belum diperoleh konfirmasi dari pihak terkait.
Warga berharap persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada pembersihan jalan dan selokan, tetapi juga dilakukan pemeriksaan terhadap sumber serta sistem pengelolaan limbah di lokasi.
Mereka meminta pihak SPPG dan instansi terkait turun langsung untuk memastikan apakah sistem pembuangan limbah yang digunakan telah memenuhi ketentuan lingkungan dan tidak berdampak terhadap fasilitas umum maupun keselamatan masyarakat.
“Yang kami harapkan bukan saling menyalahkan. Kalau memang ada persoalan, segera diperbaiki supaya tidak merugikan warga dan pengguna jalan,” kata warga lainnya.
Media juga belum memperoleh keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai hasil pemeriksaan terhadap kondisi selokan dan badan jalan tersebut.
Dengan demikian, dugaan bahwa limbah tersebut berasal dari SPPG masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Saat di konfirmasi wartawan melalui panggilan whatsApp, pihak pengelola SPPG yang bernama Randy, ia mengatakan dengan nada agak sedikit lantang, “apa urusan dengan awak”
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPPG Tanjungpinang Barat 2 maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara resmi. Informasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor
hermawan Kaperwil Kepri
