RUMOONG ATAS, SULUT Detikpk.com,,–28 April 2026
Integritas dunia pendidikan di Minahasa Selatan kembali tercoreng. Praktik dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data kependidikan mencuat di SDN Inpres 2 Rumoong Atas. Kepala Sekolah berinisial DW diduga kuat memerintahkan Operator Sekolah untuk mengubah data jam mengajar pada sistem Dapodik secara sepihak demi mengamankan tunjangan sertifikasi pribadinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DW diduga menyerobot 12 jam mengajar milik seorang guru wali kelas yang memegang SK Bupati. Pengalihan jam tersebut dilakukan tanpa koordinasi maupun persetujuan, yang berakibat fatal pada validitas data sertifikasi guru yang bersangkutan—kini tunjangannya terancam tidak cair.
Dalih Ekonomi di Balik Penyerobotan Jam
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung terkait kebijakan janggal ini, oknum Kepsek berinisial DW memberikan pernyataan yang mencengangkan. Ia tidak menampik adanya pengambilalihan jam tersebut dan berdalih bahwa hal itu dilakukan atas dasar kebutuhan ekonomi keluarga.
”Saya harus mendapatkan sertifikasi (tunjangan) demi keluarga,” ujar DW dengan nada tanpa beban saat dikonfirmasi oleh awak media.
Otoriterisme dan Tekanan Jabatan
Tindakan DW dinilai sebagai keputusan otoriter yang mencederai hak tenaga pendidik. Operator sekolah, yang bertindak sebagai eksekutor data, diduga kuat berada di bawah tekanan perintah jabatan untuk melakukan perubahan data di aplikasi Dapodik agar sinkron dengan ambisi sang kepala sekolah.
Sesuai regulasi, pembagian jam mengajar wajib melalui mekanisme rapat dewan guru dan mengacu pada beban kerja riil, bukan berdasarkan kepentingan “perut” pimpinan secara personal.
Desakan Tegas: “Kadis Pendidikan Jangan Tutup Mata dan Telinga!”
Persoalan ini memicu reaksi keras. Kepala Dinas Pendidikan setempat didesak segera turun tangan dan tidak membiarkan praktik culas ini berlarut-larut. Masyarakat dan praktisi pendidikan menuntut audit menyeluruh terhadap Dapodik sekolah tersebut.
”Kepala Dinas jangan tutup mata dan telinga. Oknum Kepsek dan siapa pun yang terlibat dalam manipulasi ini harus disanksi berat.
Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi integritas pendidikan di daerah kita,” tegas salah satu sumber tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ancaman Sanksi Berlapis
Jika dugaan manipulasi data ini terbukti benar, oknum Kepsek dan Operator dapat dijerat sanksi berat:
UU ITE: Terkait manipulasi informasi elektronik agar data dianggap seolah-olah otentik.
UU Tipikor: Mengingat tunjangan sertifikasi berasal dari keuangan negara, manipulasi data untuk mencairkan dana tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sanksi Administratif: Pencopotan dari jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah konkret dari Dinas Pendidikan untuk menindak tegas oknum tersebut demi menjaga keadilan bagi para guru yang menjadi korban keserawutan jabatan.
(Red)




