ROKAN HULU – detikpk.com – Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu kembali menorehkan prestasi di bidang pelestarian budaya daerah. Pada Selasa, 12 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan resmi menerima 4 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Rokan Hulu, H. Elfiskar.
Dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, hanya Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Bengkalis yang menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal tersebut. Pencapaian ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya dan tradisi masyarakat yang dimiliki daerah.
Kabupaten Rokan Hulu sendiri menerima sebanyak 4 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya masyarakat daerah.
Untuk itu, diharapkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terus melakukan pendataan terhadap berbagai budaya komunal lainnya yang masih berkembang di tengah masyarakat, seperti nyanyian daerah yang dinyanyikan sambil memainkan permainan tradisional maupun nyanyian berbentuk cerita rakyat.
Budaya-budaya tersebut nantinya akan kembali didaftarkan ke Kementerian Hukum RI agar memperoleh perlindungan hukum dan pengakuan resmi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal milik masyarakat Rokan Hulu.
Langkah ini menjadi upaya penting dalam menjaga kelestarian budaya lokal sekaligus memperkuat identitas daerah di tengah perkembangan zaman.
SH.BUULOLO



