Medan 21 Oktober 2025 Media detikpk.com – Proyek Pembangunan Rehabilitasi Jembatan di Jalan Kejaksaan Kota Medan Kecamatan Medan Petisah Sumatra Utara jembatan yang dibangun menggunakan Anggaran dari APBD Kota Medan Tahun 2025.Selasa ( 21/10/2025 )
Pekerja Rehabilitasi Jembatan terkesan mengabaikan tentang keselamatan kerja tampa menggunakan Alat Pelindung Diri(APD).
” Sesuai dengan Aturan dan Undang undang nomor:1 tahun 1970,tentang keselamatan kerja .
Rekanan dinas SDA BMBK Kota Medan Rehabilitasi Jembatan saat di kompirmasi media bapak Julius tentang pekerja tanpa abaikan APD kami taat aturan pak cetusnya. Namun apa yang di sampaikan rekanan bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya.
Dari plang pagu proyek yang terpampang menggunakan Anggaran APBD Kota Medan tahun 2025, senilai Rp 777. 922.000 , sayang nya Kontraktor CV PANGERAN PUTRA BUANA selaku pelaksana kegiatan Rehabiltasi jembatan tersebut terkesan hanya mencari ke untungkan saja tanpa memikirkan keselamatan dan kesehatan pekerjaan nya untuk menghindari hal-hal yang dapat berresiko tinggi yang dpt berdampak buruk pada perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Media, kegiatan Pekerjaan pembangunan Rehabilitasi Jembatan yang ditolak warga setempat karena tidak ada sosialisi nya dan dampak perekonomian warga apa bila jalan Kejaksaan di tutup .
Saat media dilapangkan tidak menemukan PPTK Jembatan tersebut bapak Maruli , dari Dinas SDA BMBK Kota Medan dan dia mengatakan bahwanya saya tidak lah 24 jam di proyek rehabilitasi Jembatan tersebut pungkasnya .
Hingga berita ini di tanyakan PLT dinas SDA BMBK Kota Medan Bapak Gibson Panjaitan dan rekanan proyek rehabilitasi jembatan belum memberikan keterangan resmi.
( Sufri Hidayat SH )
Kaparwil sumut
0 Komentar