Kalianda, detikpk. com –Bulan Mei 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan membuka keran ekspor pasir laut setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Setahun berikutnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Namun, dua tahun berlalu tepatnnya ada pertengahan 2025 tahun ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. MA menyatakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan). Sehingga, Majelis hakim kemudian memerintahkan termohon yaitu presiden untuk mencabut PP 26/2023.

Menanggapi permasalahan tersebut, Himpunan Nelayan seluruh Indonesia ( DPD HNSI ) Provinsi Lampung Daeng Agus Wakil ketua,saat mendampingi ketua DPD HNSI Bayu Witara mengatakan ke awak media Selasa,8 juli 2025 di Kalianda Lampung selatan,

Mengapresiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia atas keputusannya yang membatalkan kebijakan ekspor pasir laut.

“Putusan Mahkamah Agung ini adalah bentuk keberpihakan pada keadilan ekologis dan pengakuan terhadap peran komunitas, terutama nelayan dalam menjaga laut sebagai ruang hidup Bersama”, Ujarnya.

Selain itu, Agus saini atau yang akrab disapa dengan daeng agus juga lebih lanjut menjelaskan bahwa HNSI di wilayah pesisir, bukan hanya berperan sebagai penjaga pantai dan segala ekosistimya, tetapi juga menjadi bagian penting dari rantai produksi perikanan dan pengelolaan sumber daya laut secara tradisional.

“Olehnya itu, kami berharap langkah ini menjadi pemicu evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan yang berdampak pada perusakan ekosistem laut, serta membuka ruang lebih besar bagi keterlibatan nelayan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut lingkungan dan wilayah kelola rakyat. Karena bagi kami perlindungan laut bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal keberlanjutan hidup, keadilan bagi nelayan dan masa depan generasi mendatang”, tutupnya.

Selain daeng agus, perwakilan HNSI salah satu organisasi nelayan menjelaskan dalam keterangan persnya bahwa putusan dari Mahkamah Agung mereka sangat syukuri, karena kalau tidak dicabut maka kami disini was-was terus.

“Jadi ketika kami mendengar bahwa aturan ini dicabut kami sangat mendukung dan mendesak pemerintah untuk segera mencabut penambangan pasir laut ini. Supaya pikiran kami bisa tenang karena selama ini kami kepikiran terus dan trauma dengan apa yang nelayan sudah alami ” ucapnya.

Daeng Agus juga berharap agar pemerintah segera lakukan pemulihan lingkungan sosial-ekonomi dan lingkungan sebagai akibat dari aktivitas tambang yang dilakukan di wilayah tangkap nelayan.

“Tidak hanya itu, kami juga berharap sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan yang terjadi bukan hanya di wilayah tangkap nelayan tapi juga di wilayah tangkap nelayan lain karena sejatinya nelayan itu butuh laut bukan penambangan”, tegasnya.

permohonan uji materiil mengenai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023

mengatakan Pasal 10 ayat 2, 3, dan 4 dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut bertentangan dengan perundang-undangan. MA juga meminta pemerintah mencabut aturan tersebut.

Makamah Agung ( MA) juga menghukum pemerintah membayar denda sebesar Rp 1 juta.
Putusan nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

ini diketok pada 2 Juni 2025 oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum dan H Yosran sebagai anggota majelis.

Terakhir, DPD HNSI lampung kemudian membacakan tuntutan terkait dengan permasalahan laut yang ada di Indonesia khususnya di provinsi Lampung sebagai berikut:

Pertama, Mengevaluasi Tata Ruang Laut yang ada dalam Dokumen RZWP3K dan RTRW Terintegrasi yang masih melegalkan Zona reklamasi dan tambang pasir laut.

(Komar Tim, detikpk.com)

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *