Detikpk Com Lebak Banten – Setelah di konfirmasi oleh jurnalis , kepala desa kertarahayu serta ketua panitia , ptsl yang di sebut yuridi menjelas kan penerima ptsl, bahwa di desa Kerta rahayu tidak pernah ada pungutan liar terkecuali sk tiga mentri. desa kertarahayu kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada tgl 27/01/2026.

Hasil ukur pada tahun 2020, dari BPN bahwa desa Kerta rahayu sebanyak 536 buku,
Dan peta lokasi atau pelok, di desa Kerta rahayu dari jumlah ke seluruhan di usulkan ke bpn 600 buku, hanya kondisi tanah mencapai 536 buku saja.

Menurut kepala desa Kerta rahayu toha haerudin purba menyampaikan dengan tegas dan lantang bahwa kepala desa dan yuridis tidak pernah mengintruksikan untuk adanya pungutan kepada siapa pun juga,

Terkecualai dengan sk tiga mentri bahwa untuk administrasi di kenakan biaya sebesar rp, 150,000 rupiah, per satu buku, tidak lebih dari itu, itupun ada yang bayar separoh ada pula yang lunas , mengingat kondisi keadaan masrakat yang sedang kurang mampu. Jadi di sesuaikan saja.

Menurut keterangan dari salah satu media bahwa kepala desa kertarahyu, dan panitia atau yang di sebut yuridis, di tuduh memungut biaya perbuku rp, 300, 000, dan ada juga rp. 600.000, itu tuduhan tidak benar adanya, atau salah persepsi dan salah impormasi, tehniknya bahwa perbuku dikenakan rp.150.000 ribu, kalau dua buku rp.300 000 ribu, dan perorangnya ada yang tiga buku, ada juga yang empat buku , dan ada juga yang dua buku , jadi kalau empat buku rp. 600.000,ribu,

Hitungan nya bukan per orang tapi perbuku atau per satu sertipikat ptsl.sangat di sayangkan kalau keterangan dari media lain bahwa tidak sesuai dengan hasil musawarah. maka saya tidak terima dengan tuduhan atau pungutan terhadap masyarakat terkait ptsl,

Dan di tambahkan pula oleh salah satu masarakat yang menrima sertipikat pebri menyampekan bahwa ptsl di desa Kerta rahayu kami tidak pernah ada intruksi dari yuridis atau panitia dan kepala desa di minta lebih dari rp.150,000 rebu , per satu buku, jadi saya selaku warga masyarakat tidak terima adanya tuduhan dari seseorang media yang mana telah memitnah kepala desa kami dan panitia pelaksana kegiatan ptsl di desa Kerta rahayu.
Dan saya siap di jadikan saksi di penegak hukum bahwa saya selaku warga masyarakat desa kertarahayu, terkait ptsl.

Karena pada waktu musawarah dengan masyarakat pada tahun 2020 .kami di minta administrasi oleh panitia hanya sesuai sk tiga mentri, perbuku di kenakan rp.150.000 ribu, kalau saja ada yang menyatakan luar dari itu maka di sebut hoax , atau pitnah belaka,

Dan di tambah kan pula oleh ketua umum paguyuban bahwa jurnalis harus sesuai undang undang no 40 tahun 1999, jurnalis harus punya rasa kodeu etik, dan jurnalis harus sesuai undang undang bahwa jurnalis berdasarkan impormasi , kompirmasi, dan publikasi, jangan sampe wartawan di somasi, dan harus berdasar, pakta yang akurat, jangan sepihak harus belen , dan di bertanggung jawabkan dari pemberitaan tersebut, pungkasnya

Penulis : adang kabiro Lebak .

Editor : narsam Redaksi detikpk com.

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *