Deli Serdang 11 Desember 2025 Media detikpk.com – Dugaan proyek siluman kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang team media menemukan pekerjaan insfratruktur yang memicu tanda tanya besar proyek jalan aspal (paching) yang terletak di desa Sei mencirim Kecamatan Sunggal Rabu (10/12/2025)
Menurut Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek dimana memuat jenis kegiatan lokasi proyek nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan .
saat team media konfirmasi dengan bapak Budiman kepala UPT (1) mengenai berapa anggarannya proyek pengaspalan (paching) di desa Sei mencirim sunggal bungkam.
masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum Kejatisu khususnya di Sumatra Utara untuk memanggil Kepala UPT (1 ) Bapak Budiman dan dinas terkait yaitu Kadis SDA BMBK Deli Serdang sesuai hukum dengan undang-undang yang berlaku karena jelas kalau proyek pengaspalan (Paching) ini diduga di kerjakan untuk meraup keuntungan pribadi.
Publik berharap pihak dari Dinas Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk mengkroscek proyek jalan paching aspal di desa Sei mencirim sunggal.
Hingga berita ini diturunkan, kepala UPT (1) Dinas SDA BMBK Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi terkait proyek pengaspalan (paching ) dan juga Kadis SDA BMBK Deli Serdang.
Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut.
0 Komentar