Medan 28 Agustus 2025 Media detikpk.com – Proyek drainase ,Gang Johar Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah, menuai sorotan tajam. Proyek ini diduga proyek “siluman” karena berjalan tanpa Papan informasi, tanpa kejelasan pelaksana, dan tanpa pengawasan resmi, Kamis /28/08/2025.
Tim investigasi media di lapangan menemukan bahwa kegiatan drainase tersebut dilaksanakan tanpa papan proyek yang seharusnya mencantumkan informasi penting seperti nama pelaksana, anggaran, hingga waktu pelaksanaan. Dan siapa pengawasnya,maupun kontraktor pelaksana.
Upaya konfirmasi via dari WA tidak ada respon dari Kepala UPT Medan Barat Ibu Agustina SDA BMBK tidak ada respon nya Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek dilakukan tanpa prosedur administrasi yang benar.
“Sebenarnya masyarakat bersyukur diperbaiki. Proyek drainase untuk menanggulangi banjir tapi lagi kalau dikerjakan asal jadi , Itu sama saja menghambur-hamburkan anggaran,” ujar salah seorang warga dengan nada prihatin. Apa lagi pekerja nya hampir semuanya tidak memakai APD.
Publik berharap pengerjaan drainase pengerjaan nya sesuai kwalitas yang diharapkan.
Ketiadaan papan informasi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap proyek yang dibiayai negara untuk mencantumkan informasi transparan.
Pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi mengindikasikan lemahnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Tanpa keterbukaan, masyarakat kehilangan akses untuk mengetahui sumber dana, pihak pelaksana, dan kualitas pekerjaan.
Masyarakat kini mendesak agar plt dinas SDA BMBK Kota Medan terkait di Pemerintahan segera turun tangan. Audit menyeluruh dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum harus segera dilakukan. Transparansi tidak boleh ditawar, apalagi jika menyangkut kepentingan dan uang rakyat.
Hingga berita ini tayangkan belum ada tanggapan dari ibu Agustustina Kepala UPT dinas SDA BMBK Medan Barat.
( Sufri Hidayat SH )
Kaparwil Sumut