Deli Serdang, Sumatera Utara, detikpk.com,- Para pekerja proyek saluran drainase di Jalan Karya V terlihat tidak memakai alat pelindung diri Pengerjaan proyek saluran drainase di Jalan Karya V , balai desa Helvetia Sunggal Kabupaten Deli serdang terus dikebut. Sayangnya proyek ratusan juta ini disinyalir mengabaikan aspek perlindungan atas hak keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja. 11 Juni 2026
Pantauan di lapangan, Rabu (10/06/2026) siang, para pekerja mengerjakan saluran drainase terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Ini menunjukkan K3 belum menjadi hak dasar yang didapatkan setiap pekerja di proyek itu. Saat di konfirmasi Media para pekerja di lapangan kenapa tidak menggunakan APD bungkam.
proyek saluran drainase yang didanai dari APBD deli Serdang tahun 2026 ini, senilai Rp.398.889.000.00 juta dan dikerjakan oleh CV. BRAHMA ATMAN ABADI anggaran APBD Deli Serdang tahun 2026 dengan waktu 60 kalender 2026 , kini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Di pagu anggaran kontrak tidak di cantumkan volume nya Tanpa volume, publik kehilangan haknya untuk melakukan kontrol sosial. Padahal, sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap penggunaan anggaran negara wajib terbuka.
Ketidak jelasan volume bisa menimbulkan dugaan adanya potensi penyimpangan anggaran, mark up, hingga pekerjaan asal jadi.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut bukan hanya bermasalah kwalitasnya , tetapi juga rawan manipulasi administrasi, yang bisa berdampak pada akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dimanapun pekerjaan dilakukan, jika ditemukan pelanggaran K3, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai undang- undang nomor :1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Fenomena ini menguatkan asumsi bahwa di sebagian proyek, K3 masih dipandang sebagai formalitas dokumen tender, bukan prinsip wajib dalam eksekusi pekerjaan.
“Dengan nilai proyek yang besar, absennya disiplin K3 tidak hanya mengancam nyawa pekerja, tetapi juga keselamatan.
Hingga berita ini di tayangnya belum ada keterangan resmi dari kadis SDA BMBK Deli Serdang Janso Sipahutar.
Sufri Hidayat SH
Kaparwil Sumut
0 Komentar