Muara Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, detikpk.com,- Kapolsek batang toru menjelaskan kepada wartawan saat konfirmasi klarifikasi PERS atas laporan korban pemukulan Agustinus Waruwu. Bahwa baru masuk ke tahap wawancara saksi. Dan hasil perkembangan wawancara nanti akan di kirim kan Surat SP2HP ke korban/pelapor terang Polsek batang toru Minggu 12 April 2026
Dimana korban Agustinus Waruwu telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek batang toru pada hari Minggu 05 April 2026 dengan nomor STPL/B/29/lV/2026/SPKT/POLSEK BATANG TORU/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTAR.
Perstiwa tersebut terjadi di wilayah desa simarlelan, Kecamatan muara batang toru. kabupaten tapanuli selatan, sumatra utara, Dimana korban sedang mendirikan tiang jemuran kain di depan rumah yang di tempatinya. Namun secara tiba-tiba pelaku datang dan langsung memaki maki korban dengan kata ”SIKONTOL KAU”
Pelaku langsung mencekik leher korban dan menumbuk korban dengan tangan kanannya di bagian kening sebelah kiri hingga bengkak dan tergores.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dan bengkak terutama di bagian leher dan kening sebelah kiri korban. Selain luka fisik, korban dan keluarganya mengaku mengalami trauma atas kejadian yang berlangsung secara mendadak tanpa sebab yang jelas ucap korban.
Masih di tempat yang sama. korban menegaskan bahwa dirinya tidak merasa ada masalah sebelumnya kepada pelaku. Ia juga menyatakan tidak terima atas tindakan brutal tersebut dan berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus ini hingga tuntas ucapnya dengan nada sedih.
Di lain tempat awak media ini mencoba meminta tanggapan Arianto Hulu yang juga seorang advokat di jakarta. Ia menegaskan bahwa sipelaku harus di tangkap oleh pihak Polsek Batang Toru. Sebelum pelaku melarikan diri ucapnya
Juga di tempat yang berbeda Asarudi Waruwu ketua DPD PKP (pedang keadilan perjuangan) kota sibolga juga meminta Polsek batang toru agar segera mengungkap kasus ini demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menindak tegas pelaku kekerasan pemukulan tersebut tegasnya
Kasus pemukulan atau penganiayaan di indonesia di dalam KUHP dengan ancaman penjara berkisar 3 bulan hingga 12 tahun, tergantung tingkat keparahan luka dan perencaannya pemukulan biasa di ancam maksimal 2 tahun 8 bulan (351). Penganiayaan ringan maksimal 3 bulan (pasal 352). Sedangkan penganiayaan berat berencana bisa mencapai 12 tahun
Kejadian menjadi perhatian publik, mengingat aksi pemukulan yang terjadi secara tiba-tiba di halaman korban tanpa pemicu yang jelas. Asarudi Waruwu berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah desa simarlelan, kecamatan muara batang, tapanuli selatan sumatra utara ucapnya
(Red)



