ROKAN HULU, Riau, detikpk.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026, seorang pria berinisial RIF (30) berhasil diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (1/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Simpang Supra, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan, dengan operasi dipimpin oleh AIPDA Ronaldi.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta 8 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,64 gram.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, kaca pirex, alat hisap (bong), sendok dari pipet plastik, dompet warna merah muda, dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial O, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi terciptanya wilayah yang aman dan bersih dari narkotika.
SH. BUULOLO



