detikpk.com
Cianjur, 16 Juni 2026 – Polres Cianjur melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Berdasarkan data rekapitulasi penanganan perkara, sebanyak 43 kasus berhasil diungkap dengan total 58 tersangka yang telah diamankan dari berbagai jaringan peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT).
Kapolres Cianjur, A Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terdiri dari 35 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 6 kasus peredaran obat keras terbatas (OKT), serta masing-masing 1 kasus untuk ganja dan tembakau sintetis jenis gorila.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 58 orang tersangka yang memiliki peran beragam, mulai dari kurir hingga bandar lokal yang mengendalikan distribusi barang haram di wilayah Kabupaten Cianjur.
Selain penangkapan para pelaku, Polres Cianjur juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari:
- Sabu seberat 1.098,24 gram
- Ganja kering seberat 11,10 gram
- Tembakau sintetis seberat 6,93 gram
- 2.803 butir obat keras terbatas, dengan rincian: 787 butir Tramadol, 1.668 butir Hexymer, 348 butir Trihexyphenidyl.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari pengawasan aparat. Salah satu modus yang ditemukan adalah sistem “tempel”, yaitu menyimpan narkotika di lokasi tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli melalui peta digital. Sementara transaksi pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui transfer perbankan. Untuk peredaran obat keras terbatas, para pelaku menjual produk tanpa izin edar dan tanpa legalitas medis yang sah.
Kapolres Cianjur menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. Upaya penindakan akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara para pelaku peredaran obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman sanksi pidana dan denda hingga Rp5 miliar.
(Rafiqi)
0 Komentar