detikpk.com
Cianjur, 10 Agustus 2026 — Polres Cianjur melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras tertentu (OKT) selama bulan Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 37 tersangka berhasil diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 479,36 gram sabu, 17.163,25 gram ganja, 2.935,25 gram tembakau sintetis, serta 14.844 butir obat keras tertentu (OKT).
Pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Cianjur dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Polres Cianjur berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat keras tertentu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Kapolres Cianjur.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian mencegah dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Cianjur yang aman dan terbebas dari narkoba,” ujar Kapolres.
Polres Cianjur akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika serta peredaran obat keras tertentu sebagai bagian dari komitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur.
(Rafiqi)
0 Komentar