detikpk.com
Cianjur, 22 Agustus 2026 — Polres Cianjur bersama instansi terkait kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat melalui Operasi Gabungan Penindakan dan Penertiban Knalpot Brong (tidak sesuai spesifikasi teknis), Jumat (21/8).
Operasi tersebut diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Kabagops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan, S.H. Apel dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan personel sebelum melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan.
Dalam pelaksanaan operasi, personel gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan dengan mengedepankan sikap humanis. Para pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran diberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Hasil operasi menunjukkan sebanyak 43 pelanggaran ditindak dengan tilang. Dari jumlah tersebut, 23 pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong, sementara 20 pelanggaran lainnya berkaitan dengan kelengkapan kendaraan.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah kepolisian untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan kendaraan di jalan raya tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat lainnya. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, selain melanggar ketentuan, juga dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas AKBP Alexander Yurikho Hadi.
Menurut Kapolres, penegakan hukum akan tetap dilakukan secara terukur dan profesional, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap kegiatan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Kepatuhan masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tambahnya.
Polres Cianjur mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar selalu melengkapi kendaraannya sesuai ketentuan, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta senantiasa menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Operasi gabungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan potensi gangguan kamtibmas yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong, sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur.
(Rafiqi)
