detikpk.com

Cianjur, 31 Juli 2026 – Sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, Polres Cianjur kembali melaksanakan Operasi Gabungan Penindakan dan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Knalpot Brong), Kamis (30/7). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., ini menyasar pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar serta pelanggaran lalu lintas lainnya.

Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan sebagai bentuk komitmen Polres Cianjur dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pengendara agar lebih memahami pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi spesifikasi teknis demi keselamatan bersama.

Dari hasil operasi, petugas menindak 38 kendaraan bermotor, dengan rincian 25 kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan 13 kendaraan melakukan pelanggaran kelengkapan maupun administrasi kendaraan. Sebanyak 34 kendaraan diamankan, sedangkan 4 pelanggar dikenakan sanksi tilang berupa penyitaan STNK dan/atau SIM sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., mengatakan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai standar masih menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Cianjur. Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami bahwa penggunaan knalpot sesuai spesifikasi teknis merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas. Kami berharap seluruh masyarakat dapat menjadi pelopor keselamatan dengan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Polres Cianjur akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan represif terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas. Diharapkan melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, budaya tertib berlalu lintas dapat terus terwujud sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Cianjur.

(Rafiqi)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *