detikpk.com

Cianjur, 17 Juli 2026 – Razia penertiban knalpot bising yang digelar Polres Cianjur membuahkan hasil di luar dugaan. Dalam operasi yang berlangsung di depan Mapolres Cianjur, Jalan Abdullah Bin Nuh, Rabu (15/7), petugas berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras terbatas dan mengamankan dua orang tersangka berinisial RF dan ANE.

Pengungkapan tersebut berawal ketika petugas gabungan menghentikan sebuah sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dan tidak memenuhi kelengkapan kendaraan. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pengendara menunjukkan sikap mencurigakan sehingga petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut.

Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho, menjelaskan bahwa razia awalnya difokuskan untuk menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Karena sepeda motornya berknalpot bising dan tidak dilengkapi beberapa kelengkapan kendaraan, sehingga petugas memberhentikan kendaraannya,” ujar AKBP A. Alexander Yurikho.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 400 butir obat jenis Heximer dan 660 butir obat jenis Tramadol yang disembunyikan di dalam kendaraan pelaku.

“Ada sekitar 400 butir obat jenis Heximer dan 660 butir obat jenis Tramadol,” jelas Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok di wilayah Sukabumi. Ribuan butir obat keras terbatas itu diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Cianjur. Sementara itu, penyidik Satres Narkoba Polres Cianjur masih mendalami pola distribusi yang digunakan para pelaku, termasuk kemungkinan penjualan secara langsung maupun melalui media daring.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok hingga ke tingkat bandar.

“Kami akan ungkap bandar besarnya. Memastikan Cianjur aman dari peredaran obat terlarang,” tegasnya.

Saat ini RF dan ANE telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitarnya, sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

(Rafiqi)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *