detikpk.com

Cianjur, 21 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 14,819 kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan dalam jaringan peredaran ganja serta menyita puluhan paket ganja siap edar beserta berbagai alat yang digunakan untuk proses pengemasan.

Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada 10 dan 13 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, pada Senin (13/7) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket ganja kering yang disimpan di dalam lemari, beserta plastik kemasan, lakban, gunting, dan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Hasil pengembangan mengarahkan penyidik kepada dua tersangka berinisial EM alias Eva Mustapa dan DN alias Dindin Nurjaman alias Ceceng di wilayah Kecamatan Cugenang dan Kecamatan Pacet. Keduanya kemudian diamankan, disusul dengan penggeledahan di rumah masing-masing yang kembali menemukan paket-paket ganja dalam berbagai ukuran.

Penyelidikan berlanjut hingga petugas menggeledah sebuah saung di kawasan perkebunan jagung di Kampung Beunying, Desa Pakuon, Kecamatan Cipanas. Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan paket ganja siap edar, alat press vakum, timbangan digital, plastik kemasan, lakban, gunting, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas ganja sebelum diedarkan.

Kapolres Cianjur mengungkapkan, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 14,819 kilogram ganja dengan nilai ekonomi diperkirakan sekitar Rp600 juta.

“Barang bukti ganja seberat 14,819 kilogram ini berhasil kami amankan. Jumlah tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi hampir 80 ribu orang. Alhamdulillah, puluhan ribu masyarakat berhasil kami selamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP A. Alexander Yurikho.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga tersangka DN alias Ceceng berperan sebagai pengedar. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya ganja yang telah dikemas dalam berbagai ukuran dan siap dipasarkan, lengkap dengan alat press vakum serta timbangan digital untuk mempermudah proses pengemasan.

Kapolres menegaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan Cianjur tidak hanya menjadi lokasi peredaran, tetapi juga tempat persiapan distribusi narkotika yang siap dilempar ke pasaran.

Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku memperoleh ganja dari dua orang berinisial FL dan GH. Saat ini keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Satresnarkoba Polres Cianjur terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

(Rafiqi)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *