detikpk.com

Cianjur, 19 Juli 2026 – Polres Cianjur mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa terduga pelaku yang diamankan masih berstatus sebagai pelajar kelas III SMP.

“Dari hasil penyelidikan, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan. Yang bersangkutan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Fajri Ameli Putra.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit, dua unit sepeda motor, serta satu buah jaket berwarna hitam.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan oleh tiga orang. Peristiwa terjadi di depan sebuah toko serba ada di Kecamatan Sukaluyu pada dini hari.

Saat kejadian, korban bersama sekitar sembilan rekannya sedang berkumpul di lokasi. Sekitar pukul 04.14 WIB, tiga orang yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor datang dan diduga mengancam korban beserta teman-temannya menggunakan senjata tajam. Karena merasa terancam, korban dan rekan-rekannya berlari menyelamatkan diri sehingga meninggalkan sepeda motor yang terparkir.

Setelah situasi dinilai aman, korban kembali ke lokasi. Namun, sepeda motor miliknya telah hilang. Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), kendaraan tersebut diduga dibawa kabur oleh para pelaku.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Cianjur masih melakukan pendalaman perkara sekaligus memburu dua terduga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang dapat membantu proses penyelidikan.

(Rafiqi)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *