Palembang – Detikpk.com – Program sertifikat gratis yang dijanjikan pemerintah kepada warga Jalan Panca Usaha, Lorong Cempaka RT 50 RW 11, Kelurahan Lima Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih memberikan kemudahan, program ini diduga menjadi lahan praktik pungutan liar yang meresahkan warga.
Apa yang Terjadi?
Warga mengeluhkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu terkait program sertifikat gratis. Pungutan ini dilakukan dengan dalih biaya administrasi dan operasional, namun sertifikat tak kunjung diterima.
Siapa yang Terlibat?
Menurut keterangan warga, mantan ketua RT berinisial (HN B) diduga menjadi aktor utama dalam pungutan ini, dengan melibatkan anggota kelurahan. Ketua RT yang baru juga disebut mengetahui permasalahan ini, namun belum mengambil tindakan.
Kapan Terjadinya?
Pungutan liar ini diduga terjadi sejak (HN B) menjabat sebagai ketua RT. Masalah ini telah berlangsung selama lebih dari dua tahun tanpa adanya kejelasan, bahkan setelah terjadi pergantian ketua RT.
Di Mana Lokasinya?
Praktik pungutan liar ini terjadi di Jalan Panca Usaha, Lorong Cempaka RT 50 RW 11, Kelurahan Lima Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Mengapa Ini Terjadi?
Diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait. Warga mempertanyakan kejelasan penggunaan dana yang telah disetorkan dan menuntut transparansi.
Bagaimana Solusinya dan Implikasi Hukumnya?
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Praktik pungutan liar ini berpotensi melanggar Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Pasal yang Relevan dalam KUHP:
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang: Jika seorang pejabat menggunakan kekuasaannya untuk melakukan pemerasan, ancaman hukumannya bisa lebih berat.
Warga menuntut agar oknum yang terlibat dalam praktik pungutan liar ini ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka juga meminta agar dana yang telah disetorkan dikembalikan jika program sertifikat gratis tidak dapat dilanjutkan.
(Toni Detikpk.com)


