Polda Maluku Densus 88 Menangkap Pria Yang Membuat Beberapa Senpi Rakitan Di Ambon,Maluku Tengah

Ambon, detikpk.com – Direktorat Reserse kriminal umum(Ditreskrimum)Polda Maluku bersama Densus 88 anti teroris dan teror’.

Polda Maluku menangkap beberapa orang pria yang berinisial MSP (44)tahun yang di duga sebagai pembuat senjata api (senpi) Rakitan.

Sementara itu di duga beberapa teman lainnya MSP ini akan di Buru’di karenakan tidak mungkin ia membuat senpi tersebut seorang diri.

Menurut Informasi saat di temui”Polda Maluku Kombes Aries Aminullah di Ambon Sabtu pagi.

Tersangka di amankan pada tempat dimana ia berdomisili;di Negeri Hative kecil,kecamatan Sirimau,Kota Ambon.

MSP yang merupakan warga Desa Rumahkay kecamatan Amalatu,Kabupaten Seram bagian Barat(SBB)ditangkap”,pada 30 Mei 2025 setelah team Kepolisian menerima informasi tentang aktivitas ilegalnya itu.

Penangkapannya itu juga”di sertai dengan penyitaan barang bukti”,termasuk senjata api, senjata api rakitan,senjata api organik,serta amunisi,dan beberapa perlengkapan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan”MSP mengakui telah menerima pembayaran melalui transfer Bank sebesar 14.Juta (14.000.000) untuk membuat 4 Pucuk senpi rakitan Laras panjang.

Namun uniknya”senjata tersebut belum sempat di serahkan ke pihak pemesanan.Ungkapnya”ketika di Introgasi oleh pihak berwajib ini.

Dan kini MSP telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rumah tahanan Polda Maluku.

Tersangka ini kini di jerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang Darurat no 12 tahun 1951.no pasal 55 no 56 KUHP.

Polisi juga mengatakan bahwasanya Kasus ini masih akan terus di kembangkan sampai ke ujung biang kerok’,di karenakan kemungkinan besarnya masih ada beberapa rekan-rekan MSP ini yang bekerja sama di dalam membuat Senpi Rakitan.

Adapun barang bukti yang di sita antara lain”:
– 119 butir Amunisi.
– 5 Pucuk Senpi Rakitan.
– 10 Buah Magazen.
– 4 Buah popor Rakitan.dan
– 1 Boks tempat peluru.

Sementara itu Polda Maluku juga telah menghimbau kepada seluruh komponen Masyarakat’agar segerah melapor kepada pihak yang berwajib apabila menemui’ataupun mengetahui aktivitas yang mencurigakan di dalam membuat senjata api Ilegal,juga senjata tajam yang dengan tujuan melukai atau juga menghilangkan nyawa.

Menurutnya Kombes Aries Aminullah kewaspadaan publik menjadi bagian penting di dalam menjaga keamanan dan menjaga tindak Kriminalitas.

Baik itu di Maluku ataupun juga yang ada di luar Maluku”demi keamanan Hukum serta stabilitasi bersama di wilayah NKRI.

Keterlibatan Densus 88 Maluku di dalam menuntaskan kasus ini” menunjukan perhatian serius terhadap potensi ancaman keamanan,terkhususnya’jika senjata api rakitan tersebut jatuh ke tangan orang-orang yang berkelompok Kriminal,juga yang berjaringan Teror.

Aparat kepolisian juga akan memastikan dan terus menelusuri jejaringan pemesanan senjata api Rakitan tersebut”guna mencegah peredaran senjata api rakitan yang lebih luas”demi keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Maluku.

 

 

 

penulis: Ridwan Lumaela Kabiro Malteng.Detikpk.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *