Polda Gorontalo Tangkap 3 Pelaku Pencurian Baterai Tower VRLA

Gorontalo, Detikpk.com – Polda Gorontalo mengungkap kasus pencurian baterai tower jenis VRLA milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Provinsi Gorontalo. Tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian dan peralatan yang digunakan saat beraksi.Konferensi pers digelar di ruang Press Conference Bid Humas Polda Gorontalo pada Rabu, 5 November 2025, dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H. Didampingi tim dari Bid Humas, polisi menjelaskan kronologi dan penangkapan para pelaku.

Dua pelaku utama, FM dan DPP, merupakan mantan karyawan PT Telekomunikasi yang berprofesi sebagai teknisi. DPP resmi resign pada 2023, sementara FM dipecat sepihak pada Juli 2025, yang memicu kekecewaan dan motivasi di balik pencurian ini. Pada Oktober 2025, DPP pulang ke kampung halaman dan berkomplot dengan FM untuk melakukan aksi pencurian baterai di sejumlah tower BTS di Gorontalo.

Direktur Reskrimum menjelaskan, “Kami berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni DPP, FM, dan IB yang bertindak sebagai penadah. Barang bukti yang disita terdiri dari 22 baterai aki tower, 2 kunci A, 2 obeng, 1 kunci sok, dan 1 kunci L.”

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 362 KUHPidana terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda. Sedangkan IB, penadah, disangkakan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Mereka juga mengimbau perusahaan telekomunikasi meningkatkan sistem keamanan di setiap lokasi tower untuk mencegah aksi serupa di masa depan.

( Idrak/Sitriyanti )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *