Perpanjang Pemutihan Pajak,Samsat Karawang Siap Layani Warga Hingga 30 September 2025

Karawang (Jabar), detikpk.com – Pemilik Kendaraan di Jawa Barat kini bisa bernapas lega.Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya di jadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025,secara resmi di perpanjang hingga 30 September 2025

Kebijakan perpanjangan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 970/kep.162-Bapenda/2025,yang di keluarkan untuk mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak dan mengurangi beban ekonomi warga pasca pandemi serta dalam situasi ekonomi yang masih menantang.

Program pemutihan ini telah berlangsung sejak 1 juni 2025 dan menuai sambutan positif dari masyarakat.Hingga pertengahan bulan juni.tercatat lebih dari 1,7 juta kendaraan di Jawa Barat telah terdaftar dalam program ini.

Rinciannya,menurut data dari Bapenda Jawa Barat,sekitar 1.405.807 unit merupakan sepeda motor dan 295.481 unit lainnya adalah kendaraan roda empat.Angka ini menunjukan antusiasme tinggi masyarakat dalam memanfaatkan program insentif pajak tersebut.

Kasih pelayanan dan penagihan (pentag) samsat Karawang, Cecep,mengajak warga Karawang dan sekitarnya untuk segera datang ke kantor Samsat terdekat.Guna memanfaatkan program ini.Ia menegaskan bahwa kesempatan ini terbuka luas di seluruh kantor samsat se-Jawa Barat.

“Program pemutihan ini sangat membantu bagi mereka yang menunggak pajak.Jangan tunggu batas waktu habis,Segera datang sebelum 30 september 2025” ungkap Cecep saat di temui pada Jumat (27/6/2025)

Beragam insentif pajak di berikan dalam program ini,antara lain penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB.Pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta insentif untuk kendaraan mutasi masuk berupa bebas pajak satu tahun.

 

 

Red: Kuswadi Ghepeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *