Sibolga, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Perjalanan perkara sengketa lahan antara Faogoaro Gulo dan Totonafo Nduru di Pengadilan Negeri Sibolga masih berlanjut. Di tengah proses hukum yang berjalan, sejumlah aspek terkait status wilayah, riwayat lahan, hingga bukti administrasi kepemilikan terus menjadi perhatian para pihak.
Dalam perkara perdata Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Sbg tersebut kembali menjadi sorotan setelah Kuasa Hukum Kepala Desa Lumut Nauli, Irsan Tambunan, menyampaikan keterangan kepada wartawan usai persidangan pada Kamis 04 Juni 2026.
Dalam keterangannya, Irsan mempertanyakan dasar hukum pencantuman Kepala Desa Lumut Nauli sebagai Turut Tergugat II dalam perkara yang sedang diperiksa tersebut.
Menurutnya, berdasarkan dokumen dan bukti yang diajukan penggugat, pihaknya belum menemukan hubungan hukum yang secara langsung mengaitkan Kepala Desa Lumut Nauli dengan objek sengketa maupun dokumen yang menjadi dasar gugatan.
Dari bukti yang diajukan penggugat, kami tidak menemukan keterkaitan langsung Kepala Desa Lumut Nauli dengan surat ataupun dokumen yang menjadi dasar gugatan. Surat yang dipersoalkan justru diterbitkan oleh Kepala Desa Sihapas,” ujar Irsan.
Ia menilai alasan penarikan Kepala Desa Lumut Nauli sebagai Turut Tergugat II masih perlu dijelaskan lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Irsan menjelaskan bahwa pandangan pihaknya mengenai batas wilayah mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang pembentukan Desa Lumut Nauli.
Meski demikian, ia mengakui tidak mengetahui secara rinci titik koordinat batas wilayah yang menjadi pembeda antara Desa Lumut Nauli dengan desa-desa lain yang berbatasan dengan lokasi sengketa.
Terkait informasi yang berkembang mengenai kawasan transmigrasi SP II Pulo Pakkat yang disebut berkaitan dengan objek perkara, Irsan menyatakan hal tersebut lebih tepat ditanyakan kepada pihak yang mengajukan gugatan.
Ia juga membantah adanya menghilangkan jejak kawasan transmigrasi SP II Pulo Pakkat sebagaimana informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Elvin Tani Gea, menegaskan bahwa pihaknya tetap mempertahankan seluruh dalil gugatan yang telah diajukan ke pengadilan.
Kami tetap mempertahankan seluruh dalil gugatan yang telah diajukan. Seluruh alat bukti yang kami miliki telah disampaikan sesuai mekanisme hukum dan menjadi bagian dari dasar gugatan yang kami ajukan,” kata Elvin Tani Gea.
Menurut Elvin, berbagai tanggapan yang disampaikan oleh tergugat maupun turut tergugat merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.
Sebelumnya, usai agenda persidangan pada 21 Mei 2026, Elvin juga menyampaikan adanya perbedaan keterangan mengenai lokasi objek sengketa berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Menurutnya, beberapa saksi menyebut objek perkara berada di Desa Sihapas, sementara saksi dari pihak turut tergugat II menyatakan berada di Desa Lumut Nauli. Pihak penggugat menilai keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan perkara.
Selain persoalan lokasi lahan, pihak penggugat juga menyatakan memiliki bukti pembayaran pajak atas objek sengketa. Faogoaro Gulo mengaku pembayaran pajak dilakukan secara rutin sejak tahun 2015 hingga tahun 2025.
Pajak atas lahan itu tetap kami bayarkan setiap tahun,” ujar Faogoaro Gulo kepada wartawan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Elvin Tani Gea yang menyebut bukti pembayaran pajak telah dimasukkan sebagai bagian dari dokumen yang diajukan pihak penggugat dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Tergugat, Hadi Alamsyah, sebelumnya menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari sejumlah mantan kepala desa yang menyatakan belum pernah mengetahui adanya pembayaran pajak pada wilayah yang kini menjadi objek sengketa.
Status wilayah, riwayat penguasaan lahan, dasar kepemilikan, bukti pembayaran pajak, hingga alasan penarikan Kepala Desa Lumut Nauli sebagai Turut Tergugat II masih menjadi bagian dari materi yang sedang diperiksa dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara sengketa lahan antara Faogoaro Gulo dan Totonafo Nduru masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sibolga.
(Aminuddin Mendrofa)
0 Komentar