Pandeglang banten detikpk com – Pelaksanaan pembagian bantuan sosial dari kemenensos yang melalui atm, atau barkot dilaksanakan sesuai jadwal dan intruksi dari dinas sosial,

Menurut ardi kepala desa ciherang menyampaikan kepada penerima mampat atau kpm, agar diterima dengan baik dan di gunakan sesuai kebutuhan nya dan di mampatkan agar bantuan ini menjadi barokah,

Adapun hak dan tugas para ketua kelompok pkh, dan rt, rw, di sarankan tidak boleh ada pungutan atau meminta kepada kpm, karena itu hak dari penerima bantuan sosial, yang melalui penyaluranya oleh pihak pos, atau beriling,

Dan di antaranya ada kpm yang memberi kadeudeuh atau rasa asih kepada rt ,rw, ibu ibu kelompok , atau pendamping, atau kesra, itu tidak pernah ada intuksi dari kepala desa , hanya kebijakan pribadi kpm nya itu sendiri.

Menurut kesra desa ciherang, penyaluran dana bantuan sosial kesra selalu taat pada aturan dan perintah pimpinan ya itu kepala desa, dan setelah selesai pembagian kami tidak pernah meminta atau di bayar jasa oleh kpm, jelas adanya aparatur pemerintahan desa sudah punya honor dari negara jadi ga boleh ada hal pungutan, terkecuali ada yang sipatnya sodakoh, atau ke iklasan ,

Jikalau ada yang mengatakan bahwa kesra atau kepala desa memerintahkan untuk memungut atau motong dari kpm, itu tidak benar.

Kami bekerja sesuatu aturan dan sesuai jadwal yang di tentukan oleh pihak pos atau pihak dinas sosial atau kemensos bahwa dana bantuan sosial sudah di turunkan.

Ucapan terima kasih dari salah satu kpm kepada pihak pemerintah pusat dan daerah khusus nya kepala desa yang sudah memberikan bantuan sosial kepada pihak penerima bantuan atau kpm, ucapan ini dari salah seorang penerima bantuan atau kpm , yang enggan di sebutkan namanya pungkasnya ( adang,s, / red )

Penulis : tim

Editor : narsam editor Redaksi Detikpk com.

Kategori: sosial

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *