Ranowulu, Bitung, Sulawesi Utara, ​detikpk.com,- Praktik lancung di SMKN 6 Bitung telah mencapai titik yang mencoreng dunia pendidikan.

Bukan sekadar masalah administratif, serangkaian proyek pembangunan di sekolah ini kini disinyalir sebagai ladang “perampokan” sistematis terhadap anggaran negara.

Melalui modus pembentukan “Panitia Siluman” yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah Aripin Abas, S.Pd., M.Pd., hak siswa atas fasilitas pendidikan yang layak diduga telah ditukar dengan keuntungan pribadi bernilai miliaran rupiah.

​Ironi Fasilitas: Antara Anggaran Miliaran dan Realitas Puing. ​Data yang dihimpun mengungkap pola penyimpangan yang berulang, brutal, dan tak tersentuh selama tiga tahun terakhir (2023–2025).

Anggaran negara yang seharusnya mewujudkan mimpi siswa akan pendidikan vokasi modern, justru “dikebiri” dengan cara yang sangat kasatmata.

​Pada proyek Revitalisasi SMK Tahun 2025 senilai Rp2,35 miliar, investigasi lapangan menemukan bukti-bukti memalukan:
​Akal-akalan Keramik: Penggunaan keramik 40×40 cm yang murah, padahal anggaran dikucurkan untuk standar 60×60 cm.

Selisih harga ini diduga menjadi celah “cuan” bagi oknum di sekolah.
​Pintu “Daur Ulang” Berkarat: Pintu ruangan kerja yang seharusnya baru dan berkualitas, diganti dengan pintu bekas yang dicat ulang.

​Toilet “Hantu”: Dana rehabilitasi toilet dicairkan 100 persen, namun kenyataannya jendela tetap rusak, pintu tak ada, dan fasilitas tetap terbengkalai.

​Pemasangan Asal Jadi: Wastafel hanya ditempel dengan lem, mengabaikan keselamatan dan standar konstruksi yang seharusnya kokoh.

​Kejahatan ini tidak berhenti di satu titik. Pada proyek Smart Class 2024 senilai Rp1,2 miliar, siswa justru mendapatkan ruangan kosong tanpa fasilitas teknologi, jauh dari label “berbasis industri 4.0”. Sementara itu, pada DAK 2023 senilai Rp4 miliar, banyak fasilitas fisik yang hanya ada di atas kertas (fiktif), sementara di lapangan tidak ada jejak pembangunannya.

​”Panitia Siluman”: Senjata untuk Membungkam Aturan
​Seluruh praktik ini diduga dirancang dengan kesengajaan tinggi.

Kepala Sekolah, Aripin Abas, diduga memangkas rantai pengawasan resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dengan cara sepihak:
​Menyingkirkan Panitia Resmi: Tim teknis yang seharusnya bekerja sesuai prosedur negara dipinggirkan.

​Membentuk “Panitia Siluman”: SK sepihak diterbitkan untuk melantik orang-orang kepercayaan yang siap mengamankan aliran dana, memanipulasi markup material, hingga mengarang laporan progres fisik 100 persen.

​”Ini bukan lagi soal kekurangan teknis, ini adalah persekongkolan jahat. Mereka tidak hanya merampok uang negara, tapi merampok masa depan siswa yang seharusnya bisa belajar dengan fasilitas mumpuni,” ujar sumber yang mengetahui arus dana tersebut.

​Ancaman Penjara dan Desakan Audit Investigasi
​Dengan total dugaan kerugian negara menembus miliar rupiah, tindakan ini telah memenuhi unsur pidana berat.

Sesuai Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para pelaku terancam hukuman penjara jangka panjang dan pemiskinan melalui ganti rugi kerugian negara.

​Publik Bitung kini mendesak aparat penegak hukum—Kejaksaan Negeri Bitung, Inspektorat, dan BPK RI Perwakilan Sulut—untuk segera melakukan audit investigasi total.

Fokus utama harus tertuju pada:
​Audit Fisik: Uji petik lapangan untuk membuktikan perbedaan kualitas material dan volume.

​Audit Aliran Dana: Menguak ke mana larinya selisih anggaran dari hasil markup dan pekerjaan fiktif.

​Audit Keabsahan: Meninjau legalitas SK “Panitia Siluman” yang menjadi pintu masuk seluruh kecurangan ini. ​Hingga berita ini diturunkan, SMKN 6 Bitung masih bungkam.

Di tengah diamnya pihak sekolah, dinding-dinding kelas yang rusak dan toilet yang tak berpintu menjadi saksi bisu bahwa pendidikan di Bitung sedang dikorupsi oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindungnya.

(Dave)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *