Pendekar Bar Diduga Langgar Aturan, Aparat dan Oknum Terlibat? Pemerintah Daerah Dinilai Tutup Mata.
Tangerang, 25 Oktober 2025. Kaperwil DetikPK.com.
Dugaan pelanggaran jam operasional dan keterlibatan oknum dalam aktivitas Pendekar Bar di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan hanya menjadi formalitas, sementara praktik pelanggaran terus dibiarkan tanpa sentuhan hukum.
Beroperasi Hingga Subuh, Langgar Aturan Resmi.
Investigasi lapangan pada Jumat dini hari (24/10) mengungkap bahwa Pendekar Bar masih beroperasi hingga pukul 05.15–05.30 WIB, jauh melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2005 dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018, yang secara tegas membatasi jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 02.00 WIB.
Sejumlah saksi mata dan warga sekitar mengonfirmasi bahwa kegiatan di bar baru benar-benar berhenti menjelang waktu Subuh. Bahkan, terlihat pengunjung keluar dari lokasi tanpa adanya upaya penertiban dari aparat. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa tempat hiburan tersebut mendapat “perlindungan khusus”.
Bayang-bayang Oknum di Balik Pendekar Bar.
Lebih jauh, hasil penelusuran redaksi mengindikasikan adanya peran oknum dari unsur ormas dan aparat penegak hukum.
Beberapa sumber lapangan menyebut inisial N (Nana), warga setempat yang kerap terlihat mengatur aktivitas keamanan informal di lokasi, serta D.I, diduga anggota kepolisian dari Polres Tangerang Selatan, yang disebut-sebut sering hadir di tempat tersebut dan berperan sebagai “pengaman bayangan”.
Jika benar keterlibatan ini terbukti, maka kasus Pendekar Bar bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi rusaknya integritas aparat serta praktik “jual-beli perlindungan” yang merusak tatanan hukum daerah.
Aparat Tutup Mata, Pemerintah Daerah Terkesan Membiarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tindakan tegas dari pihak Polres Tangerang Selatan, Satpol PP, maupun Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang. Padahal, laporan dugaan pelanggaran jam operasional sudah berulang kali muncul di masyarakat.
Sikap diam aparat ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ada pembiaran sistematis, atau justru ada kepentingan yang dilindungi?
Masyarakat Gading Serpong dan sekitarnya kini menuntut pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap manajemen Pendekar Bar dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Mereka mendesak agar Bupati Tangerang, Kapolres Tangerang Selatan, dan Kepala Satpol PP segera turun langsung memeriksa lokasi serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar.
Tanggung Jawab Moral dan Penegakan Hukum.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah bahwa penegakan hukum di dunia hiburan malam tak boleh lagi pandang bulu.
Ketika aparat justru menjadi pelindung pelanggaran, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan runtuh.
Pemerintah Kabupaten Tangerang dan jajaran kepolisian harus membuktikan komitmen moral dan profesionalismenya, dengan menindak semua pelaku tanpa terkecuali—termasuk oknum yang terbukti bermain di balik layar.
Kaperwil Detikpk.com. menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan. Setiap aparat atau pihak mana pun yang melindungi pelanggaran wajib diusut tuntas dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Jika tidak, maka keadilan di negeri ini hanya akan menjadi hiasan slogan tanpa makna, dan Kabupaten Tangerang akan terus tenggelam dalam bayang-bayang kompromi moral.
Aktifis Indonesia 007/ Dodi.




