Provinsi Banten DETIKPK COM – Samsat Kelapa Dua terlihat lonjakan antrian untuk Membayar pajak 5 tahunan atau pajak tahunan biasa mulai pagi hari, karena Pemprov Banten Membebas kan Sanksi pajak, Tunggakan pajak di mulai dari tahun 2024 dan Sebelum tahun 2024 sesuai dengan SK Nomor 170 Tahun 2025 Yang dimulai dari tanggal 10 april & 30 Juni.” 2025″
Menurut keterangan saudara “W” yang enggan di sebutkan nama nya menuturkan ” Pemutihan pajak seperti ini pasti sangat di tunggu-tunggu oleh masyarakat terutama yang ada di wilayah Provinsi Banten, karena mungkin banyak pemilik kendaraan yang sudah menunggak pajak bahkan ada yang sampai 5 tahun ingin membayar pajak tetapi lumayan besar biaya,
oleh sebab itu mereka membiarkan kendaraan mereka menunggak pajak bahkan sampai mati plat nomer kendaraan nya, karena jika dengan normal akan lumayan besar bayar pajak kendaraan motor/mobil nya, saya aja sudah menunggak pajak 2 tahun, kalo normal byar pajak dan ganti plat lumayan habis 9 juta, tpi kalo ada pemutihan gini kan paling habis 3 jutaan,
iya harapan nya saya selaku masyarakat terutama di Provinsi Banten semoga ke depan Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor selalu berkelanjutan dan Gubernur yang baru semoga selalu memprioritaskan untuk kepentingan masyarakat Provinsi Banten, supaya masyarakat yang mau bayar pajak karena sudah menunggak pajak biar lebih ringan dan kendaraan kan kalo pajak dan plat nya hidup di pakai kemana-mana aman selama melengkapi ada SIM juga tutupnya.
Dan dapat di lihat di Tempat Gesek no mesin dan no rangka cukup padan dan di dalam ruang tunggu Samsat Kelapa Dua juga terlihat padat.(prd/sam)




