Pembangunan Drainase Desa Pasar Sebelah Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Menuai Kritik Warga.
Mukomuko __ Detikpk.com 08/01/2026. Bengkulu. Kamis (8 Januari 2026). – Pembangunan drainase lingkungan yang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang baru selesai pada tanggal 7 Januari 2026, kini menjadi sorotan publik; hal ini mengundang kritik serta keresahan dari masyarakat setempat karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, terdapat dugaan bahwa proses pembangunan tidak maksimal dalam pengawasan, bahkan dipaksakan rampung guna menghindari keresahan yang meluas di kalangan warga.
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi lapangan, kondisi drainase yang selesai dibangun ternyata menunjukkan berbagai masalah teknis. Di beberapa bagian, lantai drenase ditemukan berlobang pada titik-titik aliran air; hal ini mengindikasikan kualitas mutu pekerjaan yang tidak memenuhi standar. Selain itu, dinding drainase yang menggunakan material batu pasangan tidak rata dan bergelombang, serta terdapat sebagian bagian sambungan yang belum tersambung dengan baik. Kondisi tersebut kemudian dipaksa diselesaikan secara mendadak setelah adanya pemberitaan terkait proyek ini di media massa.
Selain masalah kualitas fisik, juga muncul dugaan bahwa pihak terkait belum maksimal dalam memberikan akses informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini terlihat dari hambatan yang dihadapi saat upaya klarifikasi dilakukan oleh awak media.
“Awalnya, kami menghubungi Ketua BPD melalui pesan WhatsApp untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tentang drainase tersebut,” ujar salah satu wartawan yang melakukan pantauan. Setelah itu, Ketua TPK menghubungi agar bisa menemui Sekretaris Desa agar bisa bertemu dan memberikan klarifikasi langsung di lokasi pertemuan yang telah disepakati. Namun, saat akan bertemu, Sekretaris Desa tidak dapat hadir dan menyampaikan bahwa klarifikasi terkait proyek tersebut bukan merupakan kapasitasnya; menurutnya, hal tersebut menjadi tanggung jawab Kepala Desa.

Ketua TPK menjelaskan bahwa Kepala Desa pada saat itu sedang sibuk dengan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KD MP), sehingga belum dapat ditemui untuk melakukan klarifikasi terkait proyek drainase yang menuai kontroversi ini. “Kami sudah mencoba menghubungi Pak Kades, namun beliau sedang fokus pada pembangunan gerai KD MP, jadi belum bisa ditemui untuk membahas masalah drainase ini,” jelas Ketua TPK saat dipertanyakan langsung saat pertemuan.
Merespons kondisi tersebut, salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penggunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Ia mengimbau kepada pihak Inspektorat Daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Penegak hukum (APH) untuk segera melakukan langkah tindak.
“Kami berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi mendalam, pemeriksaan teknis, serta audit menyeluruh terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2025 di Desa Pasar Sebelah secara keseluruhan,” ujar tokoh masyarakat tersebut. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan penggunaan anggaran negara.
“Jika terbukti ada pelanggaran dan penyimpangan anggaran negara, kami mengharapkan pihak terkait melakukan tindakan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu; tidak peduli siapa saja yang terlibat atau ada di belakangnya,” tambahnya. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain di Kabupaten Mukomuko agar penggunaan anggaran publik dapat berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (TIM )
( BM ) / Dodi .


