KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
WILAYAH HUKUM POLRES POHUWATO
POLDA GORONTALO
Berita Siaran PERS
DetiKPK.com
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri di Kabupaten Pohuwato telah berakhir damai. Pelapor, Rahman Acil, resmi mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/X/2025/SPKT/Res-Pohuwato tertanggal 28 Oktober 2025.
Kejadian bermula pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Namun, setelah melalui musyawarah intens antara pelapor dan terlapor, keduanya sepakat menuntaskan kasus ini secara kekeluargaan.
Rahman Acil menyatakan pencabutan laporan tersebut karena para terlapor telah menyampaikan permintaan maaf dengan tulus dan menunjukkan itikad baik dengan menanggung semua biaya pengobatan yang ditimbulkan akibat kejadian itu.
Kedua pihak juga telah menandatangani surat pernyataan damai pada Rabu, 29 Oktober 2025, di ruang Satreskrim Polres Pohuwato dengan disaksikan langsung oleh Pemerintah Desa Marisa Selatan.
Pelapor mengharapkan agar masalah ini tidak diperpanjang dan dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar.
Pihak Polres Pohuwato membenarkan pencabutan laporan dan menegaskan akan menindaklanjuti proses ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasi Propam Polres Pohuwato menyatakan, “Kami mengedepankan keadilan restoratif dengan penyelesaian masalah secara damai.”
( Ida/Sitriyanti )



