Deli Serdang, Sumatera Utara, detikpk.com,- Proyek drainase dijalan Stasiun Sunggal Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli saat ini lagi dalam pengerjaan drainase Jumat (22/05/2026).
Melalui proses tender, proyek ini dimenangkan dan dikerjakan oleh CV. indah Perkasa. 60 hari kalender.
Pengerjaan proyek ini didanai dari Anggaran APBD Deli Serdang tahun 2026 dengan anggaran sebesar Rp 199.000.000 juta
Namun disayangkan, proyek dengan anggaran ratusan juta kurang memperhatikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya K3.
Terlihat dari pantauan Media dilapangan, seluruh pekerja yang sedang beraktifitas dalam pengerjaan proyek tersebut tidak menerapkan APD lengkap sesuai dengan standar Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan (K3) yang sudah diatur dalam Undang – undang.
Para pekerja hanya menggunakan rompi saja, tanpa menggunakan helm, masker, maupun kaca mata pelindung, sepatu. Kondisi tersebut tentu saja membahayakan kesehatan para pekerja, dikarnakan debu -debu dari hasil galian proyek drainase tersebut dapat membahayakan pernafasan para pekerja jika dihirup secara terus menurus dengan jangka waktu yang cukup lama.
Sementara, dalam pengerjaan proyek tersebut diduga kurang pengawasan dari konsultan pengawas dan juga dari Dinas SDA BMBK Deli Serdang Sehingga membuat CV. Indah Perkasa selaku pelaksana proyek dengan bebas melanggar aturan K3.
Proyek drainase di jalan Stasiun simpang Kampung lalang Kecamatan Sunggal , Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, saat ini lagi dalam pengerjaan Diduga di ragukan kwalitas nya tampak dari pengerjaannya tidak sempurna kondisi berkelok-kelok alias tidak lurus.
Salah seorang, yang tidak diketahui namanya itu, mengaku orang lapangan CV. Indah Perkasa yang dikonfirmasi mengatakan.tanyakan sama pelaksana nya masalah APD kami tidak tahu.
Sikap belum meresponsnya pejabat PPTK teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek drainase tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik, terlebih ketika proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat menjadi sorotan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kadis SDA BMBK Deli Serdang Janso Sipahutar, guna memastikan apakah pelaksanaan proyek drainase tersebut telah berjalan sesuai ketentuan teknis, standar keselamatan kerja, serta prinsip transparansi pengelolaan anggaran APBD.
Sufri Hidayat SH
Kaparwil Sumut


