Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota
KOTA TANGERANG Banten detikpk com — Anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 2 orang laki-laki pelaku tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin edar. Kedua pelaku diketahui berinisial M (30) asal Aceh dan S alias J (24) asal aceh utara. Keduanya ditangkap Polisi pada Rabu, Tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di warung sembako Desa Kedaung, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang Read more









