Deli Serdang 22 Desember 2025 Media detikpk.com – Pekerjaan peningkatan ruas jalan Diski Sunggal Kabupaten Deli Serdang diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja.
Pantauan team media di lokasi proyek Kamis (18/12/2025) terlihat beberapa pekerja berada di lapangan proyek tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, safety harness, dan sepatu pelindung.
Proyek tersebut dituangkan dalam papan informasi yang dikerjakan oleh CV. HARAPAN INDAH anggaran tahun 2025 Deli Serdang yang Fantasis menggunakan sebesar Rp 3.728.542 000,00 milyar .
Padahal, penggunaan kewajiban APD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970 secara tegas mewajibkan pengusaha menyediakan APD dan memastikan pekerja menggunakannya.
Selain itu, Pasal 15 huruf c UU No. 1 Tahun 1970 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000 (ketentuan sanksi nominal mengacu pada aturan lama, namun dapat diperkuat melalui penerapan pasal lain dalam KUHP atau peraturan ketenagakerjaan yang lebih baru).
Dalam konteks proyek pemerintah, kelalaian kontraktor juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan pentingnya standar K3 dalam setiap pekerjaan konstruksi. Pelanggaran dapat berakhir pada pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga tuntutan ganti rugi.
Prosedur pengabaian K3 tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pekerja. Dalam foto , pekerja terlihat berada di lapangan dengan posisi rawan kecelakaan kerja tanpa pengaman.APD.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pelaksana dan pengawas proyek dalam menegakkan prinsip “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” yang bahkan tercantum jelas di papan proyek.
Sampai berita ini di terbitkan Kadis SDA BMBK Deli Serdang Bapak Janso Sipahutar ST dan Pihak pelaksana kegiatan dan konsultan Pengawas belum memberikan klarifikasi.
Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut
0 Komentar