Lebak banten detikpk.com Proyek provinsi pembangunan jembatan letaknya di desa ciburuy arah desa mayak Kecamatan curugbitung kabupaten Lebak banten disorot publik. Proyek yang ditemukan Selasa (2/12/2025) itu berjalan tanpa papan nama informasi sebagaimana mewajibkan aturan pemerintah.

Ketiadaan papan nama memunculkan dugaan proyek siluman yang rawan penyimpangan dan berpotensi korupsi. Regulasi sudah jelas setiap proyek negara wajib transparan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Selain tanpa papan proyek, pekerja mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja tampak tidak memakai alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu, sarung tangan maupun masker, sehingga sangat berisiko terjadi kecelakaan kerja sesuai UU NO 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. dan membahayakan pekerja di lapangan.

Saat team media konfirmasi kepada pekerja di lapangan kenapa tidak ada plang proyek di pasang mereka bungkam dan siapa pelaksanaan proyeknya ini mengatakan ngak tau pak ungkapnya tapi saat di hubungi nomor kontak nya tidak aktif.

Adanya indikasi kesengajaan menutup informasi publik. Jika dibiarkan, potensi penyalahgunaan anggaran negara sangat besar. mendesak aparat penegak hukum yaitu Kejatisu dan Inspektorat Provinsi Banten investigasi kelapangan terkait uang negara.

Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah Provinsi Banten yaitu dinas SDA BMBK Provinsi Banten . Publik menuntut kontraktor nakal segera ditindak dan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari SDA BMBK Provinsi Banten panjaitan ST dan rekanan proyek.

 

 

Penulis : (narsam )
Editor : narsam Redaksi detikpk com .

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *