Kampar, Detikpk.com – PTPN IV palmco Regional III kebun tamora afdelling empat (4) di duga memperkerjakan anak di bawah umur, didalam areal seorang anak terpantau bekerja sebagai mengutip brondolan milik kebun tamora Distrik barat, dan anak yang lain menyorong buah sawit bahkan ada yang mengenggrek buah sawit terpantau di areal kebun itu
Pihak personel afdelling 4 tamora mulai dari Asisten, Mandor satu bahkan mandor panen tidak melarang anak anak tersebut untuk bekerja. Pihak manajemen terkesan tidak memperdulikan keselamatan dari anak anak tersebut. Senin, 5 mei 2025.
Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk diperkerjakan. Hal ini di atur dalam undang undang nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan
Berdasarkan ketentuan undang undang, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia 18 Tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih memperkerjakan anak yang berusia 18 Tahun dapat dikenakan sanksi pidana
Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Ketika salah satu jurnalis mengkonfirmasi kepada mandor satu afdeling 4 kebun Tamora yang juga sebagai Ketua SP-BUN Tamora, melalui WhatsApp, mengatakan “Manajemen PTPN IV Regional III kebun Tamora melarang memperkerjakan anak di bawah umur, sesuai dengan undang-undang nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan undang-undang batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia 18 Tahun”.
Kami selaku karyawan/pekerja merasa tidak pernah memperkerjakan anak anak di perusahaan tempat kami bekerja, balasnya.
Namun, bertolak belakang dengan klarifikasi dari ketua SP-BUN Tamora/ mandor satu dengan hasil investigasi dilapangan, Tim awak media mendapati anak anak tersebut sedang melakukan kegiatan seperti mengumpulkan berendolan dan juga menyorong buah sawit di areal tersebut.
Kuat dugaan pihak manajemen kebun Tamora mengangkangi undang undang nomor 13 Tahun 2003 pasal 68, meminta kepada APH terkait agar menindak tegas perusahaan yang di duga kebal hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Tim***


