Melulu Detikpk.com 4/8/2025 – Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peringatan keras dan tegas menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.sejak 2/8/2025.
Mentri koordinator bidang Politik dan keamanan Jend.pol.(purn)Budi Gunawan mengatakan bahwa” tindakan mengganti atau menyandingkan Bendera bajak laut dari manga one piece dengan bendera merah putih baik itu secara sengaja’ataupun tidak semestinya Maka”akan di kenakan sanksi Pidana.
“Pengibaran bendera apapun, termasuk simbol fiksi seperti one piece,yang di lakukan untuk mengganti bendera Negara Republik Indonesia(merah putih) maka”ini adalah telah melanggar undang-undang Negara RI-thn 2009 tentang.
Tindakan tersebut’telah mencederai kehormatan simbol Negara”ujar Budi Gunawan dalam keterangan tertulis pada Jumat/1/8/2025.seperti dikutip dari beberapa sumber.
Perlu diketahui”peringatan ini di keluarkan setelah muncul fenomena viral pada beberapa media sosial yang di mana setiap warga mengibarkan bendera Jolly Rogger-bendera dan lambang bajak laut dari serial one piece-menjelang perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus (HUT-RI ke 80)sejak beberapa hari lalu.
Dan tentu saja”aksi dari hal itu telah menuai pro dan kontra di masyarakat umum perkotaan maupun kecamatan’hingga di khawatirkan menebar luas ke pelosok Desa atau penjuru Nusantara.
Menurut UU Nomor 24 tahun2009,khususnya pasal 24 dan 57,pasal ini
berbunyi: setiap orang yang merusak,menghina atau menyalahgunakan lambang Negara dapat di kenai pidana hingga 5 tahun dan / atau denda maksimal 500.000.000 Rupiah.
Budi Gunawan juga menambahkan bahwasanya Pemerintah tidak melarang ekspresi budaya populer selama tidak melanggar Norma hukum’dan tidak merendahkan simbol Negara.
Namun ia sangat menegaskan,bahwa jika ada unsur kesengajaan untuk menempatkan Bendera one-piece dalam posisi lebih tinggi atau menggantikan merah putih,maka tindakan tersebut dapat di proses hukum.
Lanjutnya”kreativitas publik tetap kita hargai,akan tetapi jangan di lakukan pada momen sakral seperti pada peringatan kemerdekaan dengan cara yang dapat merusak nilai-nilai kemerdekaan Negara Republik Indonesia tegasnya.
Pemerintah meminta Masyarakat untuk tetap mematuhi etika pengibaran bendera dan menjaga kehormatan simbol-simbol Negara Republik Indonesia dalam suasana hari kemerdekaan ataupun juga pada hari-hari besar Nasional indonesia’.
Dikarenakan kesemuanya itu tentu saja demi menjaga serta membangkitkan semangat Nasionalisme yang tinggi di dalam kebhinekaan persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.Detikpk.com Ridwan Lumaela Kabiro Maluku tengah’Masohi.



