Kulonprogo, detikpk.com,Team penyidik Polda DIY menangkap pria berinisial JS (46) warga Nanggulan, Kulon Progo yang kedapatan memelihara sejumlah satwa dilindungi yang dibeli melalui media sosial.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Wirdhanto Hadicaksono saat rilis kasus di Suraloka Interactive Zoo, Pakem, Sleman, Kamis (15/5/2025) menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada 15 April lalu Saat team Ditreskrimsus melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi yang terjadi di Dusun Dukuh, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.
Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan adanya satwa yang diduga dilindungi UU teryta dipelihara oleh pelaku.
Dari temuan tersebut Petugas berkoordinasi dengan Team BKSDA Jogja kemudian menyatakan dan segera mengevakuasi ketiga jenis satwa yang dilindungi yakni dari depan ada dua beruang madu dan kemudian ada lima binturong, satu owa Serudung, dan satu owa Ungko.
Harry Ygy, Detikpk.com



