Medan 26 September 2025 Media detikpk.com – Beberapa bangunan semakin semarak yg berdiri di kota medan, tanpa izin PBG darn pemerintah tutup mata.
Seperti Sebuah bangunan yg berdiri di Jln Bakti Kelurahan Tanjung Kusta Kecamatan Medan Helvetia yang saat ini berdiri kokoh tanpa ada penindakan dari dinas terkait Kamis ( 25 /09/2025 )
lemahnya Pemerintah dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan tidak bisa berbuat apa- apa menjadi sorotan publik.
Bangunan ini berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), jelas telah melawan hukum secara terang terangan karena tidak patuh terhadap UU NO 28 tahun 2002 tentang setiap bangunan wajib memiliki izin .
Saat di dikonfirmasi team media kepada mandor bangunan yang merupakan kepercayaan pemilik bangunan, tidak mengetahui tentang PBG nya apakah ada atau tidak.
Ini bukan sekedar pelanggaran tata ruang, tetapi pelecehan terhadap hukum terhadap pemerintah Kota Medan yaitu dinas Perkim dan Satpol PP penegak Perda.
Dan dalam penelusuran awak media, justru muncul fakta yang mencengangkan, Bahwa semua pembangunan gedung berjalan BERTAHUN – TAHUN diberbagai titik bahkan mulus tanpa pernah ada Sanksi dari dinas terkait.
Masyarakat mengharap agar instansi terkait mengambil langkah tegas penertiban atas bangunan bangunan liar tanpa PBG yang bisa merugikan PAD kota Medan.
Saaat team media kompirnasi melalui WA dengan Lurah Tanjung Kusta Ibu Hanifah mengenai bangunan liar tanpa PBG tidak menjawab dengan trantibnya sudah kami surati pemilik bangunan tersebut bang pungkas nya.
( Sufri Hidayat SH )
Kaparwil sumut